5 Fakta Korupsi Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Pengadilan Ungkap Alasan Penahanan

M Nurhadi

Rabu, 29 Oktober 2025 | 08:39 WIB
5 Fakta Korupsi Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Pengadilan Ungkap Alasan Penahanan
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo yang ditahan Kejari Sleman, Selasa (28/10/2025) malam. [Hiskia/Suarajogja]
  • Sri Purnomo ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Yogyakarta atau yang dikenal sebagai Lapas Wirogunan.
  • Penahanan terhadap SP didasarkan pada dua pertimbangan utama yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHP.
  • Kerugian capai Rp 10.952.457.030 (lebih dari Rp 10,9 Miliar).

Suara.com - Langkah tegas diambil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dengan resmi menahan mantan Bupati Sleman periode 2016-2021, Sri Purnomo (SP), pada Selasa (28/10).

Penahanan ini dilakukan setelah penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata tahun anggaran 2020. Penahanan ini penting untuk membuka tabir penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit.

Sri Purnomo akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Yogyakarta atau yang dikenal sebagai Lapas Wirogunan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, memastikan bahwa penahanan ini telah memenuhi semua ketentuan hukum yang berlaku.

Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: PRINT-XXX/ M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025. Sri purnomo ditahan di Lapas Kelas II A Yogyakarta.

Berikut adalah 5 Fakta Korupsi Sri Purnomo terkait Dana Hibah Pariwisata 2020:

1. Tersangka Ditahan di Lapas Yogyakarta Usai Pemeriksaan 10 Jam

Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka pada 30 September 2025, langsung ditahan pada Selasa (28/10).

Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejari Sleman melakukan pemeriksaan terhadap SP selama kurang lebih 10 jam, dimulai sejak pukul 09.00 WIB pagi hingga petang.

Penahanan ini penting guna mencegah risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

2. Alasan Penahanan: Cegah Hilangnya Bukti dan Pengulangan Pidana

Kajari Sleman Bambang Yunianto menjelaskan bahwa penahanan terhadap SP didasarkan pada dua pertimbangan utama yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHP.

Alasan tersebut adalah adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

Selain itu, tindak pidana korupsi yang disangkakan diancam dengan pidana penjara minimal lima tahun.

3. Modus Korupsi: Pemberian Hibah di Luar Ketentuan Resmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook

Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 00:42 WIB

Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban

Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban

News | Selasa, 28 Oktober 2025 | 20:49 WIB

Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai

Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai

News | Selasa, 28 Oktober 2025 | 20:26 WIB

Terkini

BEM Bersatu Ungkap Fortuner Tyo Ardianto Atas Nama Adik Jenderal, Gerakan Mahasiswa Disusupi?

BEM Bersatu Ungkap Fortuner Tyo Ardianto Atas Nama Adik Jenderal, Gerakan Mahasiswa Disusupi?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 20:17 WIB

BEM Bersatu Tuding Ada Intervensi Politik di Balik Aksi Tolak MBG, Guntur Romli: Cocokologi

BEM Bersatu Tuding Ada Intervensi Politik di Balik Aksi Tolak MBG, Guntur Romli: Cocokologi

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 20:15 WIB

Puluhan Ribu Jemaah Bakal Padati Monas, Jakarta Gelar Haul Akbar Ulama Betawi Terbesar

Puluhan Ribu Jemaah Bakal Padati Monas, Jakarta Gelar Haul Akbar Ulama Betawi Terbesar

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 19:54 WIB

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Masuk 10 Besar Pelestari Budaya di Festival Piala Presiden

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Masuk 10 Besar Pelestari Budaya di Festival Piala Presiden

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 19:29 WIB

PDIP Tuding PSI Bajak Kader, Isyana Jawab Begini

PDIP Tuding PSI Bajak Kader, Isyana Jawab Begini

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 18:54 WIB

FBI Gagalkan Serangan di Acara HUT Trump: Drone, Sniper, hingga Penyerbuan Gedung Putih

FBI Gagalkan Serangan di Acara HUT Trump: Drone, Sniper, hingga Penyerbuan Gedung Putih

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 18:49 WIB

Menkes Budi dan Direksi BTN Jadi Guide Runner Pelari Disabilitas di 5K BTN JAKIM 2026

Menkes Budi dan Direksi BTN Jadi Guide Runner Pelari Disabilitas di 5K BTN JAKIM 2026

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 18:33 WIB

Lawatan Prabowo Jadi Sorotan: Investasi Asing Lesu, Beban Ekonomi Rakyat Malah Naik

Lawatan Prabowo Jadi Sorotan: Investasi Asing Lesu, Beban Ekonomi Rakyat Malah Naik

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 18:28 WIB

Jakarta Core: Ketika Anak Muda Belajar Jatuh Cinta pada Kotanya Sendiri

Jakarta Core: Ketika Anak Muda Belajar Jatuh Cinta pada Kotanya Sendiri

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 18:26 WIB

Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,7, Empat Desa Laporkan Kerusakan Bangunan

Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,7, Empat Desa Laporkan Kerusakan Bangunan

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 18:11 WIB