5 Fakta Korupsi Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Pengadilan Ungkap Alasan Penahanan

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 29 Oktober 2025 | 08:39 WIB
5 Fakta Korupsi Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Pengadilan Ungkap Alasan Penahanan
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo yang ditahan Kejari Sleman, Selasa (28/10/2025) malam. [Hiskia/Suarajogja]
  • Sri Purnomo ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Yogyakarta atau yang dikenal sebagai Lapas Wirogunan.
  • Penahanan terhadap SP didasarkan pada dua pertimbangan utama yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHP.
  • Kerugian capai Rp 10.952.457.030 (lebih dari Rp 10,9 Miliar).

Suara.com - Langkah tegas diambil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dengan resmi menahan mantan Bupati Sleman periode 2016-2021, Sri Purnomo (SP), pada Selasa (28/10).

Penahanan ini dilakukan setelah penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata tahun anggaran 2020. Penahanan ini penting untuk membuka tabir penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit.

Sri Purnomo akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Yogyakarta atau yang dikenal sebagai Lapas Wirogunan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, memastikan bahwa penahanan ini telah memenuhi semua ketentuan hukum yang berlaku.

Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: PRINT-XXX/ M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025. Sri purnomo ditahan di Lapas Kelas II A Yogyakarta.

Berikut adalah 5 Fakta Korupsi Sri Purnomo terkait Dana Hibah Pariwisata 2020:

1. Tersangka Ditahan di Lapas Yogyakarta Usai Pemeriksaan 10 Jam

Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka pada 30 September 2025, langsung ditahan pada Selasa (28/10).

Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejari Sleman melakukan pemeriksaan terhadap SP selama kurang lebih 10 jam, dimulai sejak pukul 09.00 WIB pagi hingga petang.

Penahanan ini penting guna mencegah risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

2. Alasan Penahanan: Cegah Hilangnya Bukti dan Pengulangan Pidana

Kajari Sleman Bambang Yunianto menjelaskan bahwa penahanan terhadap SP didasarkan pada dua pertimbangan utama yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHP.

Alasan tersebut adalah adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

Selain itu, tindak pidana korupsi yang disangkakan diancam dengan pidana penjara minimal lima tahun.

3. Modus Korupsi: Pemberian Hibah di Luar Ketentuan Resmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook

Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 00:42 WIB

Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban

Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban

News | Selasa, 28 Oktober 2025 | 20:49 WIB

Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai

Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai

News | Selasa, 28 Oktober 2025 | 20:26 WIB

Terkini

Mojtaba Khamenei Bersumpah Pertahankan Nuklir Iran

Mojtaba Khamenei Bersumpah Pertahankan Nuklir Iran

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 06:52 WIB

Mojtaba Khamenei Muncul, Deklarasikan Kemenangan Atas AS Serta Penguasaan Penuh Jalur Selat Hormuz

Mojtaba Khamenei Muncul, Deklarasikan Kemenangan Atas AS Serta Penguasaan Penuh Jalur Selat Hormuz

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 06:33 WIB

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:24 WIB

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:00 WIB

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:45 WIB

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:35 WIB

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:31 WIB

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:19 WIB