Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Selasa, 28 Oktober 2025 | 20:49 WIB
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, beberapa waktu lalu. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym]
baca 10 detik
  • Vonis 20 tahun Harvey Moeis sudah final sejak Juni.

  • Eksekusinya tertunda karena menunggu salinan putusan resmi MA.

  • Kejagung: Dia tetap ditahan, eksekusi hanya masalah administrasi.

Suara.com - Meski vonis 20 tahun penjara sudah di tangan hingga putusan kasasi ditolak, namun nasib akhir terpidana korupsi timah, Harvey Moeis, secara administratif masih menggantung.

Di tengah pertanyaan publik, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara mengenai alasan eksekusi belum juga dilaksanakan.

Palu hakim Mahkamah Agung (MA) boleh saja sudah diketuk sejak Juni lalu, mengakhiri perlawanan hukum suami dari aktris Sandra Dewi itu.

Namun, perjalanan Harvey Moeis menuju status narapidana resmi ternyata masih terhalang selembar kertas.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses eksekusi tidak bisa berjalan hanya berdasarkan amar putusan yang beredar.

Penyidik, katanya, harus menunggu salinan resmi putusan yang lengkap dari Mahkamah Agung.

"Kan kita nunggu salinan resminya secara lengkap," kata Anang, di kantornya, Selasa (28/10/2025).

Anang menepis kekhawatiran bahwa penundaan ini akan memberikan celah bagi Harvey.

Menurutnya, tidak ada yang fatal dari molornya proses ini, karena posisi Harvey Moeis tidak berubah: ia tetap berada di balik jeruji besi.

baca juga

Eksekusi, bagi Kejagung, saat ini hanyalah soal administrasi belaka.

“Toh juga dia masih ditahan kan nggak ada masalah. Eksekusi kan hanya administrasi. Posisi yang bersangkutan kan juga tetap ditahan,” jelas Anang.

Menanti Eksekusi

Putusan yang dinanti-nanti ini adalah vonis final dari Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Harvey pada 25 Juni 2025.

Dengan putusan itu, Harvey Moeis tetap dihukum pidana penjara 20 tahun, denda Rp 1 miliar, dan yang paling fantastis, kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 420 miliar.

Apabila uang pengganti tak dibayar, ia harus menjalani tambahan kurungan selama 10 tahun. Sebuah vonis berat yang kini eksekusinya tertunda oleh urusan birokrasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset

Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset

News | Selasa, 28 Oktober 2025 | 18:25 WIB

Bye Bye Hermes dan Chanel, Ini Daftar Harta Sandra Dewi yang Resmi Dirampas Negara

Bye Bye Hermes dan Chanel, Ini Daftar Harta Sandra Dewi yang Resmi Dirampas Negara

News | Selasa, 28 Oktober 2025 | 17:27 WIB

Sandra Dewi Menyerah? Terungkap Alasan Tunduk di Balik Pencabutan Gugatan Aset Korupsi Timah

Sandra Dewi Menyerah? Terungkap Alasan Tunduk di Balik Pencabutan Gugatan Aset Korupsi Timah

News | Selasa, 28 Oktober 2025 | 14:04 WIB

Terkini

Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan

Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 18:10 WIB

Gegara Konflik Timur Tengah, Harga Mayones Naik 10%

Gegara Konflik Timur Tengah, Harga Mayones Naik 10%

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 18:06 WIB

Wow! Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Lampaui Kepri dan Nasional

Wow! Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Lampaui Kepri dan Nasional

Batam | Minggu, 13 September 2026 | 18:04 WIB

Siapkan Lahan 48.000 Ha, Target Swasemba Kedelai 4 Tahun Bisa Tercapai

Siapkan Lahan 48.000 Ha, Target Swasemba Kedelai 4 Tahun Bisa Tercapai

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 18:03 WIB

Awas, Abu Vulkanik Anak Krakatau Bisa Tembus Bagian Terdalam Paru! Ini Kata Dokter

Awas, Abu Vulkanik Anak Krakatau Bisa Tembus Bagian Terdalam Paru! Ini Kata Dokter

Health | Minggu, 13 September 2026 | 18:02 WIB

Dari Traveling hingga Kulineran, Begini Gaya Hidup Generasi Muda Saat Ini

Dari Traveling hingga Kulineran, Begini Gaya Hidup Generasi Muda Saat Ini

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 17:58 WIB

Kewajiban Investasi Indonesia Turun, Modal Asing Tetap Masuk

Kewajiban Investasi Indonesia Turun, Modal Asing Tetap Masuk

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 17:56 WIB

Sabun Apa yang Bisa Mencerahkan dan Memutihkan Badan? Ini 3 Pilihan Terjangkau

Sabun Apa yang Bisa Mencerahkan dan Memutihkan Badan? Ini 3 Pilihan Terjangkau

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 17:55 WIB

Skincare Routine ke Beauty Consumerism: Self-Care Dijadikan Alasan Belanja?

Skincare Routine ke Beauty Consumerism: Self-Care Dijadikan Alasan Belanja?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 17:50 WIB

Eks Kanitreskrim Polsek Rupat Utara Disidang Etik Terkait Penganiayaan Warga

Eks Kanitreskrim Polsek Rupat Utara Disidang Etik Terkait Penganiayaan Warga

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 17:47 WIB

×