5 Fakta Korupsi Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Pengadilan Ungkap Alasan Penahanan

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 29 Oktober 2025 | 08:39 WIB
5 Fakta Korupsi Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Pengadilan Ungkap Alasan Penahanan
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo yang ditahan Kejari Sleman, Selasa (28/10/2025) malam. [Hiskia/Suarajogja]
Baca 10 detik
  • Sri Purnomo ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Yogyakarta atau yang dikenal sebagai Lapas Wirogunan.
  • Penahanan terhadap SP didasarkan pada dua pertimbangan utama yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHP.
  • Kerugian capai Rp 10.952.457.030 (lebih dari Rp 10,9 Miliar).

Modus penyimpangan yang ditemukan penyidik adalah tindakan Sri Purnomo dalam memberikan Dana Hibah Pariwisata kepada kelompok masyarakat yang berada di luar ketentuan.

Seharusnya, dana hibah tersebut hanya dialokasikan kepada Desa Wisata dan Rintisan Desa Wisata yang sudah ada.

Perbuatan ini dinilai bertentangan dengan Perjanjian Hibah dan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/Kem-K/2020.

4. Menerbitkan Perbup Fiktif untuk Alokasi Hibah Ilegal

Untuk memuluskan aksinya, Sri Purnomo menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata pada 27 November 2020.

Perbup ini mengatur alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata, yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata yang berada di luar Desa Wisata dan Desa Rintisan Wisata yang telah eksis. Perbup ini menjadi dasar hukum fiktif dalam penyimpangan dana.

5. Kerugian Negara Mencapai Rp 10,9 Miliar dan Dijerat UU Tipikor

Berdasarkan hasil laporan audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020 ini menimbulkan kerugian keuangan negara yang fantastis, yaitu sebesar Rp 10.952.457.030 (lebih dari Rp 10,9 Miliar).

Atas perbuatannya, Sri Purnomo dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI