Jejak Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Dari Guru dan Bupati 2 Periode, Kini Ditahan Korupsi Dana Hibah

Bangun Santoso | Suara.com

Rabu, 29 Oktober 2025 | 10:50 WIB
Jejak Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Dari Guru dan Bupati 2 Periode, Kini Ditahan Korupsi Dana Hibah
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo yang ditahan Kejari Sleman, Selasa (28/10/2025) malam. [Hiskia/Suarajogja]
  • Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, resmi ditahan di Lapas Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari ke depan terhitung sejak 28 Oktober 2025
  • Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020
  • Sebelum terjerat kasus hukum, Sri Purnomo memiliki rekam jejak panjang sebagai guru, pengusaha, pimpinan Muhammadiyah, hingga menjadi Bupati Sleman selama 10 tahun

Suara.com - Karier politik panjang Sri Purnomo, yang pernah menjabat sebagai Bupati Sleman selama dua periode, kini berada di titik nadir. Sosok yang mengawali karier sebagai guru ini resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sleman setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.

Penahanan ini menjadi puncak dari penyidikan yang telah berjalan. Sri Purnomo (SP) kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa, 28 Oktober 2025.

"Terhadap tersangka SP dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta untuk 20 hari ke depan," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, dalam keterangannya di Yogyakarta, Selasa (28/10/2025).

Menurut Herwatan, penahanan terhadap bupati periode 2010-2021 ini didasarkan pada bukti yang cukup serta alasan subjektif dan objektif sesuai hukum acara pidana. Kejaksaan khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatannya.

"Penahanan terhadap SP didasarkan pada alat bukti yang cukup serta alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," jelasnya sebagaimana dilansir Antara.

Sri Purnomo, yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 September 2025, disangkakan melanggar pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Profil Sri Purnomo: Dari Pendidik ke Penguasa Sleman

Lahir di Klaten pada 22 Februari 1961, jejak karier Sri Purnomo terbilang lengkap. Sebelum terjun ke panggung politik, ia adalah seorang guru di Madrasah Tsanawiyah. Jiwa wirausahanya juga terasah sebagai pengusaha meubel.

Tak hanya di dunia bisnis dan pendidikan, ia juga aktif di organisasi keagamaan dan pernah menjabat sebagai Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Yogyakarta periode 2006-2010.

Pintu politiknya terbuka saat ia terpilih menjadi Wakil Bupati Sleman untuk periode 2005-2010.

Kariernya menanjak hingga berhasil menduduki kursi Bupati Sleman selama dua periode berturut-turut, dari tahun 2010 hingga 2021. Kini, rekam jejak panjangnya di pemerintahan dan organisasi harus diuji di meja hijau.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Fakta Korupsi Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Pengadilan Ungkap Alasan Penahanan

5 Fakta Korupsi Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Pengadilan Ungkap Alasan Penahanan

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 08:39 WIB

Generasi Z Unjuk Gigi! Pameran di Blangkon Art Space Buktikan Seni Rupa Yogyakarta Tak Pernah Mati

Generasi Z Unjuk Gigi! Pameran di Blangkon Art Space Buktikan Seni Rupa Yogyakarta Tak Pernah Mati

News | Senin, 27 Oktober 2025 | 10:33 WIB

Kesehatan Jadi Tameng? KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Kusnadi di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Kesehatan Jadi Tameng? KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Kusnadi di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

News | Rabu, 22 Oktober 2025 | 17:58 WIB

KPK Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Alasan Kesehatan Jadi Pertimbangan

KPK Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Alasan Kesehatan Jadi Pertimbangan

News | Rabu, 22 Oktober 2025 | 10:37 WIB

Suara.com Gandeng Bank Jago, Ajak Guru Cerdas Kelola Finansial dan Antisipasi Hoaks di Era Digital

Suara.com Gandeng Bank Jago, Ajak Guru Cerdas Kelola Finansial dan Antisipasi Hoaks di Era Digital

Bisnis | Sabtu, 18 Oktober 2025 | 20:15 WIB

Periksa 5 Saksi di Kantor Polisi, KPK Penuhi Permintaan Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim: Ini Lazim

Periksa 5 Saksi di Kantor Polisi, KPK Penuhi Permintaan Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim: Ini Lazim

News | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 12:28 WIB

Ketua KPK Digugat Anggota DPRD Tersangka Korupsi! Praperadilan Kasus Dana Hibah Jatim Memanas

Ketua KPK Digugat Anggota DPRD Tersangka Korupsi! Praperadilan Kasus Dana Hibah Jatim Memanas

News | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 17:07 WIB

Terkini

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:24 WIB

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:00 WIB

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:45 WIB

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:35 WIB

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:31 WIB

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:19 WIB

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:13 WIB

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:56 WIB