5 Fakta Korupsi Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Pengadilan Ungkap Alasan Penahanan

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 29 Oktober 2025 | 08:39 WIB
5 Fakta Korupsi Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Pengadilan Ungkap Alasan Penahanan
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo yang ditahan Kejari Sleman, Selasa (28/10/2025) malam. [Hiskia/Suarajogja]
Baca 10 detik
  • Sri Purnomo ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Yogyakarta atau yang dikenal sebagai Lapas Wirogunan.
  • Penahanan terhadap SP didasarkan pada dua pertimbangan utama yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHP.
  • Kerugian capai Rp 10.952.457.030 (lebih dari Rp 10,9 Miliar).

Suara.com - Langkah tegas diambil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dengan resmi menahan mantan Bupati Sleman periode 2016-2021, Sri Purnomo (SP), pada Selasa (28/10).

Penahanan ini dilakukan setelah penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata tahun anggaran 2020. Penahanan ini penting untuk membuka tabir penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit.

Sri Purnomo akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Yogyakarta atau yang dikenal sebagai Lapas Wirogunan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, memastikan bahwa penahanan ini telah memenuhi semua ketentuan hukum yang berlaku.

Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: PRINT-XXX/ M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025. Sri purnomo ditahan di Lapas Kelas II A Yogyakarta.

Berikut adalah 5 Fakta Korupsi Sri Purnomo terkait Dana Hibah Pariwisata 2020:

1. Tersangka Ditahan di Lapas Yogyakarta Usai Pemeriksaan 10 Jam

Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka pada 30 September 2025, langsung ditahan pada Selasa (28/10).

Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejari Sleman melakukan pemeriksaan terhadap SP selama kurang lebih 10 jam, dimulai sejak pukul 09.00 WIB pagi hingga petang.

Baca Juga: Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina

Penahanan ini penting guna mencegah risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

2. Alasan Penahanan: Cegah Hilangnya Bukti dan Pengulangan Pidana

Kajari Sleman Bambang Yunianto menjelaskan bahwa penahanan terhadap SP didasarkan pada dua pertimbangan utama yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHP.

Alasan tersebut adalah adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

Selain itu, tindak pidana korupsi yang disangkakan diancam dengan pidana penjara minimal lima tahun.

3. Modus Korupsi: Pemberian Hibah di Luar Ketentuan Resmi

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI