- Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyebut pembahasan revisi UU ASN masih menunggu hasil kajian dari Badan Keahlian DPR, namun putusan MK terbaru bisa mempercepat proses tersebut.
- Komisi II menilai revisi ini penting untuk memperkuat pengawasan independen terhadap kinerja ASN dan memastikan partisipasi publik dalam penyusunannya.
- Meski menargetkan pembahasan awal tahun depan, Komisi II juga tengah bersiap menghadapi agenda legislasi padat lainnya di tahun 2026.
Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 masih menunggu pendalaman dari Badan Keahlian DPR (BKD).
Namun, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang menekankan perlunya lembaga pengawas independen untuk menilai kinerja ASN, telah membuat Komisi II mempertimbangkan percepatan pembahasan RUU tersebut.
"Di komisi belum (dimulai pembahasannya), kami masih minta pendalaman dari BKD Badan Keahlian DPR," ujar Rifqinizamy di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
"Tetapi dengan putusan MK terbaru, di mana Mahkamah berpandangan diperlukan ada lembaga pengawas yang independen untuk menilai kinerja ASN, maka menurut pandangan kami, kami sedang mempertimbangkan apakah akan kami percepat pembahasannya atau kemudian kami tetap pada timeline yang sudah kami sepakati di komisi," sambungnya.
Rifqinizamy menjelaskan bahwa ada dua hal penting yang menjadi fokus dalam pembahasan revisi UU ASN, yaitu pendalaman materi dan "meaningful participation".
Untuk mewujudkan hal tersebut, Komisi II meminta BKD untuk berkeliling ke kampus-kampus, mengundang para pakar, serta membahas berbagai isu terkait aparatur sipil negara.
"Jadi BKD yang kami minta keliling ke kampus-kampus, mengundang para pakar, termasuk berbagai isu ya, terkait dengan aparatur sipil negara kita," katanya.
Mengenai jadwal pembahasan yang telah disepakati sebelumnya, Rifqinizamy menyatakan Komisi II menargetkan awal tahun depan.
"Kami maunya awal tahun depan. Jadi walaupun Prolegnasnya tahun ini kan tidak ada masalah juga mau awal tahun depan," tegasnya.
Baca Juga: DPR Dukung Penyelidikan Korupsi Whoosh: Tidak Boleh Tebang Pilih!
Kendati begitu, Komisi II juga memiliki pekerjaan rumah lain di tahun depan, yaitu dua undang-undang sesuai dengan Prolegnas revisi tahun 2026. Hal ini menunjukkan bahwa Komisi II memiliki agenda legislasi yang padat dalam beberapa waktu ke depan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse menyampaikan, jika pihaknya akan membahas Revisi UU ASN. Menurutnya RUU ASN sudah jadi atensi dan akan dibahas tahun ini.
"Ini informasi aja kita, di Komisi II tidak sedang menyiapkan perubahan UU Pemilu, mohon maaf ini ya, karena komisi 2 tahun ini, prolegnas tahun ini diminta mengubah UU ASN," kata Zulkifar di acara Bawaslu, Selasa (15/4) kemarin.
Menurutnya, Revisi UU ASN itu hanya ingin mengubah satu pasal saja.
"Saya gak tahu itu kenapa harus diubah lagi, padahal belum lama kita ubah UU 20/2023. Saya gak setuju itu perubahan UU ASN karena ada semangat untuk mohon maaf bang Bahtiar, ada semangat untuk sentralisasi, jadi hanya mengubah satu pasal, saya gak hafal isinya jtu, tapi isinnya itu pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pimpinan tinggi, pimpinan tinggi pratama pimpinan tinggi madya ditarik ke presiden," katanya.
"Ini saya gak tau nih kenapa bisa begitu, jadi menafikan negara kesatuan desentralisasikan, menafikan otonomi yang seluas-luasnya di uud dinyatakan termasuk menafikan kewenangan pejabat bina kepegawaian," sambungnya.