Narkoba Jenis Baru: Kapolri Ungkap Celah Hukum yang Dimanfaatkan Bandar!

Rabu, 29 Oktober 2025 | 17:00 WIB
Narkoba Jenis Baru: Kapolri Ungkap Celah Hukum yang Dimanfaatkan Bandar!
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam acara pemusnahan 214,84 ton narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2025). [Suara.com/Yasir]
Baca 10 detik
  • Kapolri mengungkap tren baru penyalahgunaan narkoba jenis ketamine dan etomidate di Indonesia.

  • Kedua zat tersebut belum masuk golongan narkotika, sehingga penggunanya tidak bisa dipidana.

  • Pemerintah siapkan regulasi baru, sementara pengedar akan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan.

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap tren baru penyalahgunaan narkoba di Indonesia yang sangat mengkhawatirkan: peredaran ketamine dan etomidate. Kedua zat adiktif ini dieksploitasi karena belum diatur dalam undang-undang narkotika, sehingga para penggunanya tidak bisa dipidana.

Hal ini disampaikannya saat acara pemusnahan 214,84 ton narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

"Kami laporkan bahwa hasil temuan di lapangan saat ini telah terjadi tren baru yang cukup mengkhawatirkan," ungkap Listyo.

Ia menjelaskan, ketamine kini mulai dikonsumsi dengan cara dihirup, sementara etomidate dicampur ke dalam cairan rokok elektrik (vape) ilegal.

"Kedua senyawa berbahaya ini sampai sekarang belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana," ujar Listyo.

Untuk menutup celah hukum ini, Listyo menegaskan bahwa Polri bersama Kementerian Kesehatan dan BNN sedang bekerja sama untuk memasukkan ketamine dan etomidate ke dalam golongan narkotika agar penyalahgunaannya dapat diproses secara hukum.

Celah Hukum yang Dimanfaatkan Bandar

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, telah menyebut modus ini sebagai siasat 'pintar' dari para bandar untuk mengeksploitasi celah hukum.

Eko menjelaskan, etomidate secara medis adalah obat bius, namun penyalahgunaannya bisa menyebabkan hilangnya kesadaran hingga kejang-kejang.

Baca Juga: Narkoba Rp29 Triliun Dibakar, Aset Bandar Rp241 Miliar Dipamerkan di Depan Prabowo

"Efeknya bisa hilang kesadaran, tahu-tahu pingsan, kejang-kejang, tergantung pada tiap orang," bebernya.

Meskipun pengguna sulit dijerat, Eko memastikan para pengedar tidak akan lolos. Mereka akan tetap ditindak menggunakan Undang-Undang Kesehatan karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar resmi.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI