Narkoba Jenis Baru: Kapolri Ungkap Celah Hukum yang Dimanfaatkan Bandar!

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Rabu, 29 Oktober 2025 | 17:00 WIB
Narkoba Jenis Baru: Kapolri Ungkap Celah Hukum yang Dimanfaatkan Bandar!
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam acara pemusnahan 214,84 ton narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2025). [Suara.com/Yasir]
baca 10 detik
  • Kapolri mengungkap tren baru penyalahgunaan narkoba jenis ketamine dan etomidate di Indonesia.

  • Kedua zat tersebut belum masuk golongan narkotika, sehingga penggunanya tidak bisa dipidana.

  • Pemerintah siapkan regulasi baru, sementara pengedar akan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan.

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap tren baru penyalahgunaan narkoba di Indonesia yang sangat mengkhawatirkan: peredaran ketamine dan etomidate. Kedua zat adiktif ini dieksploitasi karena belum diatur dalam undang-undang narkotika, sehingga para penggunanya tidak bisa dipidana.

Hal ini disampaikannya saat acara pemusnahan 214,84 ton narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

"Kami laporkan bahwa hasil temuan di lapangan saat ini telah terjadi tren baru yang cukup mengkhawatirkan," ungkap Listyo.

Ia menjelaskan, ketamine kini mulai dikonsumsi dengan cara dihirup, sementara etomidate dicampur ke dalam cairan rokok elektrik (vape) ilegal.

"Kedua senyawa berbahaya ini sampai sekarang belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana," ujar Listyo.

Untuk menutup celah hukum ini, Listyo menegaskan bahwa Polri bersama Kementerian Kesehatan dan BNN sedang bekerja sama untuk memasukkan ketamine dan etomidate ke dalam golongan narkotika agar penyalahgunaannya dapat diproses secara hukum.

Celah Hukum yang Dimanfaatkan Bandar

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, telah menyebut modus ini sebagai siasat 'pintar' dari para bandar untuk mengeksploitasi celah hukum.

Eko menjelaskan, etomidate secara medis adalah obat bius, namun penyalahgunaannya bisa menyebabkan hilangnya kesadaran hingga kejang-kejang.

baca juga

"Efeknya bisa hilang kesadaran, tahu-tahu pingsan, kejang-kejang, tergantung pada tiap orang," bebernya.

Meskipun pengguna sulit dijerat, Eko memastikan para pengedar tidak akan lolos. Mereka akan tetap ditindak menggunakan Undang-Undang Kesehatan karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar resmi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Narkoba Rp29 Triliun Dibakar, Aset Bandar Rp241 Miliar Dipamerkan di Depan Prabowo

Narkoba Rp29 Triliun Dibakar, Aset Bandar Rp241 Miliar Dipamerkan di Depan Prabowo

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 16:15 WIB

Blak-blakan Prabowo: Ini Tugas Utama yang Saya Berikan ke Kapolri Sejak Hari Pertama!

Blak-blakan Prabowo: Ini Tugas Utama yang Saya Berikan ke Kapolri Sejak Hari Pertama!

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 15:50 WIB

Pakai Sarung Tangan, Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba 214,84 Ton Senilai Rp29,37 Triliun

Pakai Sarung Tangan, Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba 214,84 Ton Senilai Rp29,37 Triliun

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 14:17 WIB

Terkini

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 16:57 WIB

Rawat Gigi Jadi Lebih Hemat! Nikmati Cashback Rp150 Ribu di Sozo Dental Pakai BRImo

Rawat Gigi Jadi Lebih Hemat! Nikmati Cashback Rp150 Ribu di Sozo Dental Pakai BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 16:56 WIB

Lawan Kulit Kering! 4 Hydrating Mist Jaga Wajah Tetap Lembap Sepanjang Hari

Lawan Kulit Kering! 4 Hydrating Mist Jaga Wajah Tetap Lembap Sepanjang Hari

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 16:50 WIB

Cara Menghitung Luas Tembereng Lingkaran Jika Diketahui Sudut Pusat

Cara Menghitung Luas Tembereng Lingkaran Jika Diketahui Sudut Pusat

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 16:49 WIB

Rencana Pemerintah Buka 200 Juta Rekening Dikhawatirkan Jadi Celah Transaksi Judol

Rencana Pemerintah Buka 200 Juta Rekening Dikhawatirkan Jadi Celah Transaksi Judol

News | Minggu, 13 September 2026 | 16:49 WIB

Respon Usulan CFD Jakarta Digelar Sabtu-Minggu, Pramono Anung Buka Suara

Respon Usulan CFD Jakarta Digelar Sabtu-Minggu, Pramono Anung Buka Suara

News | Minggu, 13 September 2026 | 16:43 WIB

Kuliner Sunda Naik Kelas, Bumi Lembur Kuring Hadir di Tengah Kawasan Premium Jakarta Selatan

Kuliner Sunda Naik Kelas, Bumi Lembur Kuring Hadir di Tengah Kawasan Premium Jakarta Selatan

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 16:38 WIB

Nikmati Cashback 10 Persen di MANARAI Lewat QRIS BRImo, Cek Syaratnya

Nikmati Cashback 10 Persen di MANARAI Lewat QRIS BRImo, Cek Syaratnya

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 16:36 WIB

Bentuk Satgas Khusus, Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Bikin Desa Untung

Bentuk Satgas Khusus, Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Bikin Desa Untung

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 16:28 WIB

Tayang Oktober, Drakor Final Table Bagikan Keseruan Pembacaan Naskah

Tayang Oktober, Drakor Final Table Bagikan Keseruan Pembacaan Naskah

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 16:20 WIB

×