Gak Kapok Masuk Penjara Gegara Korupsi, Eks Kades Nekat Dagang Sabu karena Alasan Nganggur

Agung Sandy Lesmana

Rabu, 29 Oktober 2025 | 18:15 WIB
Gak Kapok Masuk Penjara Gegara Korupsi, Eks Kades Nekat Dagang Sabu karena Alasan Nganggur
Ilustrasi---Gak Kapok Masuk Penjara Gegara Korupsi, Eks Kades Nekat Dagang Sabu karena Alasan Nganggur
baca 10 detik
  • Mantan Kades di NTB ditangkap karena mengedarkan sabu-sabu
  • Terungkap fakta jika HA pernah dipenjara karena korupsi saat menjabat kades
  • Bukannya jera, HA justru nekat nyambi jualan sabu-sabu karena alasan terhimpit ekonomi.

Suara.com - Diduga gegara menganggur usai tak lagi menjabat sebagai kepala desa (desa), pria berinisial HA nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Mirisnya, HA pernah masuk penjara karena kasus korupsi saat menjabat sebagai Kades Braim, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Fakta itu terungkap setelah HA dicokok polisi terkait peredaran sabu. 

"Jadi, HA ini adalah mantan narapidana kasus tipikor (tindak pidana korupsi), dia keluar tahun 2024 setelah jalani hukuman pidana 5 tahun," ujar Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra dikutip pada Rabu (29/10/2025).

Dari pemeriksaan, HA mengaku mengedarkan sabu karena terhimpit kebutuhan ekonomi usai bebas dari jeratan hukum.

"Karena tidak ada penghasilan, yang bersangkutan nyambi menjadi pengedar sabu," ucap dia.

Adapun narkoba yang diedarkan HA diduga berkat perkenalannya dengan tahanan berinisial T di Lapas Kelas II A Lombok Barat. 

"Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengaku bekerja sama, mau menjadi suruhannya T, yang dia kenal saat sama-sama menjalani hukuman di lapas," ujarnya.

HA dicokok saat hendak menunggu calon pembeli sabu. Penangkapan itu dilakukan saat pelaku berada di wilayah Rembiga, Kota Mataram, Rabu dini hari tadi. Dalam penangkapan terhadap HA, polisi menyita puluhan klip plastik berisi sabu siap edar.

"Jumlah sabu yang diamankan sekitar 25 poket siap edar, berat kotornya 8,39 gram. Sabu kami temukan di saku jaketnya," kata Bagus.

baca juga

Selain itu, barang bukti seperti alat isap sabu, uang tunai yang diduga hasil penjualan senilai Rp170 ribu, ponsel dan sepeda motor milik pelaku juga disita aparat kepolisian.

Dari penangkapan HA, polisi kini masih menelusuri sangkaan pidana yang akan diterapkan dalam status HA sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga masih menelisik asal-usul narkoba yang diedarkan oleh mantan kades tersebut. 

"Uji laboratorium terhadap sabu dan urine juga baru kami lakukan untuk kelengkapan bukti," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaya Koboi Bikin Gibran-KDM Keok, PAN Sulit Gaet Purbaya usai Masuk Bursa Cawapres, Mengapa?

Gaya Koboi Bikin Gibran-KDM Keok, PAN Sulit Gaet Purbaya usai Masuk Bursa Cawapres, Mengapa?

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 16:08 WIB

Heboh Polisi Berpeci Catcalling Cewek Sepulang Pilates, Begini Pengakuan Korban!

Heboh Polisi Berpeci Catcalling Cewek Sepulang Pilates, Begini Pengakuan Korban!

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 11:43 WIB

Heboh Undi Doorprize di Acara Mancing Gratis, Tupoksi Gibran Disorot: Wapres Rasa Lurah

Heboh Undi Doorprize di Acara Mancing Gratis, Tupoksi Gibran Disorot: Wapres Rasa Lurah

News | Selasa, 28 Oktober 2025 | 17:43 WIB

Sebut Kereta Whoosh buat Investasi Sosial, Profesor Ini Sindir Jokowi: Makanya Kuliah yang Benar

Sebut Kereta Whoosh buat Investasi Sosial, Profesor Ini Sindir Jokowi: Makanya Kuliah yang Benar

News | Selasa, 28 Oktober 2025 | 15:41 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×