Sidang Panas MNC vs CMNP: Hotman Paris Bantah Saksi Lawan, Kesaksiannya Cuma 'Katanya-Katanya'!

Kamis, 30 Oktober 2025 | 07:52 WIB
Sidang Panas MNC vs CMNP: Hotman Paris Bantah Saksi Lawan, Kesaksiannya Cuma 'Katanya-Katanya'!
Sidang perkara perdata antara MNC Asia Holding dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
Baca 10 detik
  • Sidang perkara perdata antara MNC Asia Holding dan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) kembali berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi.
  • Hotman Paris, kuasa hukum MNC, membantah kesaksian dari pihak CMNP karena dianggap hanya berdasarkan cerita orang lain, bukan pengalaman langsung.
  • Kasus ini berakar dari transaksi surat berharga tahun 1999 antara CMNP dan Hary Tanoe, yang kini kembali dipersoalkan karena dugaan penerbitan NCD tidak sesuai prosedur.

Namun ketika CMNP mencoba mencairkan NCD tersebut pada 22 Agustus 2002, pencairan tidak dapat dilakukan karena Unibank telah ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) sejak Oktober 2001.

Menurut CMNP, Hary Tanoe diduga telah mengetahui bahwa penerbitan NCD tersebut tidak sesuai prosedur.

Dokumen itu juga dianggap palsu karena diterbitkan dalam mata uang dolar AS dengan jangka waktu lebih dari dua tahun, padahal ketentuan Bank Indonesia membatasi maksimal 24 bulan.


Di sisi lain, Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik, menyebut gugatan CMNP salah sasaran.

Ia menegaskan, transaksi yang dipersoalkan tidak ada kaitannya dengan Hary Tanoe maupun MNC Asia Holding, karena Hary Tanoe hanya berperan sebagai perantara.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI