RUU PPRT: Bukan Sekadar Upah dan Kontrak, Tapi Soal Martabat Manusia yang Terlupakan

Vania Rossa Suara.Com
Kamis, 30 Oktober 2025 | 11:52 WIB
RUU PPRT: Bukan Sekadar Upah dan Kontrak, Tapi Soal Martabat Manusia yang Terlupakan
Ilustrasi RUU PPRT [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Pegiat menilai mandeknya RUU PPRT menunjukkan negara belum mengakui kerja domestik sebagai bagian penting dari ekonomi nasional.
  • Data Kalyanamitra mencatat lebih dari 4,2 juta PRT di Indonesia masih bekerja tanpa jaminan sosial dan perlindungan hukum.
  • Pengesahan RUU PPRT dipandang sebagai momentum kemanusiaan untuk mengakui martabat pekerja rumah tangga yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi perawatan.

“Sejak pertama kali diajukan 2024 kalau saya tidak salah, dan sudah mengalami 66 kali perubahan draft tanpa pernah disahkan. Nah, penundaan berlarut-larut ini bukan sekedar hanya keterlambatan birokrasi semata gitu,” ujarnya.

“Tetapi sebenarnya juga menunjukkan lemahnya political will dari penyelenggara negara dan bentuk pengambilan sistematis terhadap jutaan pekerja rumah tangga yang menjadi tulang punggung ekonomi perawatan nasional,” lanjut Dila.

Menurut data Kalyanamitra, lebih dari 4,2 juta PRT di Indonesia, 90 persen di antaranya perempuan, masih bekerja tanpa jaminan sosial, perlindungan hukum, maupun kontrak kerja yang jelas.

“Dan pemerintah sendiri sebenarnya di tahun 2024 menyatakan komitmen terhadap sektor pekerja perawatan sebagai salah satu pilar pembangunan yang inklusif melalui peta jalan ekonomi perawatan,” jelas Dila.

Namun, Dila menegaskan, komitmen tersebut tidak akan berarti apa pun tanpa payung hukum yang benar-benar melindungi para pekerja utama di sektor ini.

“Namun komitmen tersebut tentu tidak akan berarti apapun tanpa payung hukum yang melindungi pekerja utama di sektor ini. Ini salah satunya adalah PRT,” tegasnya.

Pada akhirnya, perjuangan untuk mengesahkan RUU PPRT bukan hanya tentang memastikan upah atau kontrak kerja yang layak. Ini adalah soal pengakuan—bahwa mereka yang bekerja dalam senyap, yang memastikan rumah dan keluarga berjalan setiap hari, juga berhak atas martabat dan perlindungan yang sama sebagai manusia.

Reporter: Maylaffayza Adinda Hollaoena

Baca Juga: Desak RUU MHA dan PPRT Segera Disahkan, NasDem: Demi Perlindungan Kelompok Marginal!

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI