- Pegiat menilai mandeknya RUU PPRT menunjukkan negara belum mengakui kerja domestik sebagai bagian penting dari ekonomi nasional.
- Data Kalyanamitra mencatat lebih dari 4,2 juta PRT di Indonesia masih bekerja tanpa jaminan sosial dan perlindungan hukum.
- Pengesahan RUU PPRT dipandang sebagai momentum kemanusiaan untuk mengakui martabat pekerja rumah tangga yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi perawatan.
Suara.com - Tugasnya adalah menjaga anak, merawat orang tua, membersihkan rumah, hingga memastikan roda kehidupan keluarga terus berputar. Namun di balik pekerjaan esensial itu, para pekerja rumah tangga (PRT) justru menjadi kelompok paling tak terlindungi.
Pegiat perempuan menilai, mandeknya pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) mencerminkan betapa negara masih enggan mengakui kerja-kerja perawatan sebagai bagian sah dari ekonomi nasional.
Dalam konferensi pers yang digelar baru-baru ini, Direktur Jakarta Feminis, Anandya Vivi, menegaskan bahwa isu pekerja rumah tangga bukan sekadar persoalan perempuan, melainkan juga soal kemanusiaan dan ketimpangan struktural.
“Isu perlindungan pekerja rumah tangga bukan hanya isu perempuan tapi ini adalah isu feminis, karena kerja-kerja domestik dan perawatan sering kali dianggap alami karena ini dititik beratkan pada peran gender yang memang sekarang di Indonesia ini kita masih melihat sangat patriarkis,” ujar Vivi.
Menurut Vivi, dari hasil pemantauan Jakarta Feminis sejak 2017, sedikitnya terdapat satu kasus femisida setiap tahun yang menimpa pekerja rumah tangga.
“Sering kali pelaku adalah pemberi kerja. Banyak korban bahkan tak tercatat karena negara belum mengakui terminologi femisida. Ini bukan cuma soal kemiskinan atau kontrak kerja, tapi juga soal hidup dan mati perempuan,” tambahnya.
Vivi menilai, pengesahan RUU PPRT akan menjadi momentum penting bagi pengakuan negara terhadap kerja-kerja domestik yang selama ini tidak dihargai.
“Pengesahan RUU PRT ini akan menjadi momentum yang sangat besar untuk teman-teman perempuan. Ini menjadi momentum yang penting bahwa negara ini akhirnya mengakui bahwa kerja domestik dan juga kerja-kerja perawatan ini adalah kerja-kerja yang pantas untuk dihargai dan juga diakui oleh negara secara sah seperti itu,” ujarnya.
Sementara itu, Dzaky Dizi dari Indonesian Matters, yang pernah tinggal di Arab Saudi, membagikan pengalamannya berinteraksi dengan banyak PRT asal Indonesia.
“Banyak dari mereka diperlakukan kejam. Ada yang dikasih makan sisa, bahkan basi. Tapi yang bikin saya kaget, banyak yang bilang kerja di Indonesia sama aja. Di sini pun nggak ada hukum yang melindungi mereka,” jelas Dizi.
Ia menilai bahwa kegagalan pemerintah melindungi PRT di dalam negeri mencerminkan lemahnya komitmen terhadap warga negaranya sendiri.
“Tapi masa di pemerintahan kami sendiri malah kayak istilahnya kayak seakan melanggengkan kerentanan ini untuk terjadi di negeri sendiri juga,” ucapnya.
Dari lembaga Kalyanamitra, Dila menegaskan bahwa pekerja rumah tangga memiliki peran strategis dalam menopang ekonomi perawatan nasional, tetapi justru menjadi kelompok paling terpinggirkan.
“PRT itu menjalankan tugas esensial, dari mengasuh merawat lansia, hingga mengelola urusan domestik, yang memungkinkan anggota keluarga lain berpartisipasi dalam dunia kerja, pendidikan, politik, budaya, dan lainnya,” jelas Dila.
Ia menilai penundaan RUU ini bukan sekadar persoalan birokrasi, tetapi cerminan kurangnya kemauan politik dari penyelenggara negara.
“Sejak pertama kali diajukan 2024 kalau saya tidak salah, dan sudah mengalami 66 kali perubahan draft tanpa pernah disahkan. Nah, penundaan berlarut-larut ini bukan sekedar hanya keterlambatan birokrasi semata gitu,” ujarnya.
“Tetapi sebenarnya juga menunjukkan lemahnya political will dari penyelenggara negara dan bentuk pengambilan sistematis terhadap jutaan pekerja rumah tangga yang menjadi tulang punggung ekonomi perawatan nasional,” lanjut Dila.
Menurut data Kalyanamitra, lebih dari 4,2 juta PRT di Indonesia, 90 persen di antaranya perempuan, masih bekerja tanpa jaminan sosial, perlindungan hukum, maupun kontrak kerja yang jelas.
“Dan pemerintah sendiri sebenarnya di tahun 2024 menyatakan komitmen terhadap sektor pekerja perawatan sebagai salah satu pilar pembangunan yang inklusif melalui peta jalan ekonomi perawatan,” jelas Dila.
Namun, Dila menegaskan, komitmen tersebut tidak akan berarti apa pun tanpa payung hukum yang benar-benar melindungi para pekerja utama di sektor ini.
“Namun komitmen tersebut tentu tidak akan berarti apapun tanpa payung hukum yang melindungi pekerja utama di sektor ini. Ini salah satunya adalah PRT,” tegasnya.
Pada akhirnya, perjuangan untuk mengesahkan RUU PPRT bukan hanya tentang memastikan upah atau kontrak kerja yang layak. Ini adalah soal pengakuan—bahwa mereka yang bekerja dalam senyap, yang memastikan rumah dan keluarga berjalan setiap hari, juga berhak atas martabat dan perlindungan yang sama sebagai manusia.
Reporter: Maylaffayza Adinda Hollaoena