Harvey Moeis Ternyata Sudah Dieksekusi Sejak Juli Pasca Putusan Kasasi

Kamis, 30 Oktober 2025 | 18:32 WIB
Harvey Moeis Ternyata Sudah Dieksekusi Sejak Juli Pasca Putusan Kasasi
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengeksekusi Harvey Moeis pada 21 Juli 2025, setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya pada awal Juli.
  • Ia divonis penjara 20 tahun, denda Rp1 miliar, dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
  • Eksekusi ini merupakan langkah akhir dari proses hukum kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang menjerat suami Sandra Dewi.

Suara.com - Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan eksekusi terhadap Harvey Moeis, seorang terpidana kasus korupsi tata kelola timah.

Usai berkekuatan hukum tetap, setelah kasasi Harvey Moies ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada awal bulan Juli lalu, jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, telah dieksekusi pada 21 Juli lalu.

“Pelaksanaan ini dituangkan dalam berita acara pelaksanaan putusan pengadilan (Pidsus-38) tertanggal 21 Juli 2025,” ungkapnya, saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025).

Anang juga menyampaikan jika salinan putusan kasasi Harvey Moeis telah diterima oleh pihaknya pada tanggal 14 Juli lalu.

Sehingga, pada tanggal 18 Juli, Kejari Jaksel menerbitkan surat perintah soal pelaksanaan putusan pengadilan dengan nomor Print-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 untuk melaksanakan eksekusi terhadap suami dari Sandra Dewi tersebut.

Mahkamah Agung (MA), sebelumnya menolak kasasi yang diajukan perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Amar putusan: (kasasi Harvey Moeis) tolak," demikian dikutip dalam laman Kepaniteraan MA, Selasa (1/7/2025).

Untuk itu, Harvey Moeis tetap divonis pidana penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider delapan tahun kurungan badan.

Selain itu, suami aktris Sandra Dewi itu juga dihukum membayar uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Baca Juga: Sudah Cabut Keberatan, Sandra Dewi Masih Punya Peluang Gugat Aset Lagi?

Perkara nomor 5009 K/PID.SUS/2025 itu dibacakan pada Rabu, 25 Juni 2025 dengan susunan majelis hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto beserta hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo serta panitera Pengganti Mario Parakas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI