5 Fakta Mengejutkan Sandra Dewi Cabut Gugatan, Aset Mewah Korupsi Timah Resmi Milik Negara

Rabu, 29 Oktober 2025 | 16:16 WIB
5 Fakta Mengejutkan Sandra Dewi Cabut Gugatan, Aset Mewah Korupsi Timah Resmi Milik Negara
Sandra Dewi (Instagram/sandradewi88)
Baca 10 detik
  • Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset-aset mewahnya.

  • Alasan pencabutan adalah tunduk dan patuh pada putusan hukum suaminya.

  • Aset-aset mewah tersebut kini sah dirampas negara untuk proses lelang.

Suara.com - Artis Sandra Dewi membuat langkah hukum tak terduga dengan mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset-aset mewahnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Keputusan ini mengakhiri perlawanan hukumnya terkait harta benda yang terseret dalam kasus mega korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Pencabutan gugatan ini secara otomatis membuat deretan aset fantastis milik pasangan ini sah dirampas negara untuk memulihkan kerugian.

Sebelumnya, istri terpidana kasus korupsi PT Timah tersebut sempat berjuang mempertahankan aset-aset tersebut dengan dalih perjanjian pisah harta dan merupakan hasil jerih payahnya sendiri.

Lantas, apa saja fakta di balik keputusan Sandra Dewi yang memilih "angkat tangan"? Berikut rangkumannya.

Sandra Dewi (Instagram/ @sandradewi88)
Sandra Dewi (Instagram/ @sandradewi88)

1. Alasan Tunduk dan Patuh pada Hukum

Tak ada lagi perlawanan, alasan utama Sandra Dewi mencabut gugatan adalah karena memilih untuk tunduk dan patuh pada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap suaminya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, saat membacakan penetapan di persidangan.

"Setelah menimbang, para Pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025 yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar hakim Rios di PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: Bye Bye Hermes dan Chanel, Ini Daftar Harta Sandra Dewi yang Resmi Dirampas Negara

2. Gugatan Resmi Dicabut pada Selasa, 28 Oktober 2025

Gugatan dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN. Jkt. Pst tersebut resmi dicabut dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat pada hari Selasa, 28 Oktober 2025.

Majelis hakim secara resmi mengabulkan permohonan pencabutan yang diajukan oleh Sandra Dewi bersama kedua adiknya, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan.

3. Deretan Aset Fantastis yang Siap Dilelang

Dengan dicabutnya gugatan ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini memiliki jalan mulus untuk mengeksekusi aset-aset yang disita.

Beberapa aset mewah yang sebelumnya digugat Sandra Dewi dan kini sah dirampas negara antara lain:
- 88 unit tas mewah dari berbagai merek ternama.
- Sejumlah perhiasan dan logam mulia.
- Rekening deposito senilai Rp33 miliar.
- Rumah mewah di kawasan Pakubuwono, Kebayoran Baru, dan Permata Regency, Jakarta Barat.
- Dua unit kondominium di Gading Serpong.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI