Sri Susuhunan Pakubuwono XIII: Profil, Silsilah, dan Karier Politik

M Nurhadi

Minggu, 02 November 2025 | 12:21 WIB
Sri Susuhunan Pakubuwono XIII: Profil, Silsilah, dan Karier Politik
Paku Buwono XIII
baca 10 detik
  • Raja Keraton Solo, PB XIII, wafat di usia 77 tahun (2/11/2025).

  • Jenazah akan dimakamkan di Pemakaman Raja-raja Imogiri, DIY.

  • Dikenal sebagai penjaga budaya Jawa, beliau naik takhta pada 2004 setelah rekonsiliasi.

Suara.com - Kabut duka menyelimuti Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIII, raja Keraton Solo, dikabarkan meninggal dunia pada Minggu pagi, 2 November 2025, di usia 77 tahun.

Kepergian beliau menjadi kehilangan besar bagi masyarakat Jawa, khususnya para abdi dalem dan keluarga besar Keraton Surakarta, yang memandang beliau sebagai penjaga nilai-nilai luhur budaya Jawa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sinuhun PB XIII dinyatakan wafat di Rumah Sakit Indriati Solobaru Sukoharjo pada pukul 07.29 WIB. 

Persiapan Ritual dan Pemakaman Raja Kembar yang Bersatu

Sejumlah tokoh adat, pejabat daerah, dan masyarakat di sekitar Solo telah menyampaikan ucapan duka cita mendalam. Keraton Kasunanan Surakarta segera memulai persiapan berbagai ritual adat untuk menghormati kepergian sang raja.

Rencananya, jenazah PB XIII akan disemayamkan di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat selama beberapa hari sebelum dimakamkan di Pemakaman Raja-raja Imogiri, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kerabat keraton, KPH Eddy Wirabhumi, membuka kemungkinan bahwa pemakaman akan digelar pada Selasa, 4 November 2025.

“Sedang dibicarakan pagi ini. Kemungkinan besar di Hari Selasa. Selasa besok kebetulan Selasa Kliwon. Kemungkinan besar di atas jam 13.00,” jelas KPH Eddy Wirabhumi.

Profil PB XIII

baca juga

Sri Susuhunan Paku Buwono XIII memiliki nama lahir Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Hangabehi. Beliau lahir di Surakarta pada 28 Juni 1948, sebagai putra tertua dari raja sebelumnya, Paku Buwono XII.

PB XIII naik takhta pada tahun 2004, menggantikan PB XII yang telah memimpin Keraton Solo selama 59 tahun (1945–2004). Masa awal pemerintahannya sempat diwarnai konflik dualisme kepemimpinan ("Raja Kembar") dengan adiknya, KGPH Tejowulan, karena Paku Buwono XII wafat tanpa putra mahkota yang jelas.

Konflik yang berlangsung selama sekitar delapan tahun ini akhirnya usai pada tahun 2012 melalui rekonsiliasi resmi yang diprakarsai oleh Pemerintah Kota Surakarta.

Rekonsiliasi menyepakati KGPH Hangabehi berhak menyandang gelar tunggal Pakubuwana XIII.

Selama memimpin, PB XIII, yang didampingi oleh Permaisuri Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Pakubuwono, dikenal memiliki kepribadian tenang dan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya Jawa. 

Ia aktif menjaga keberlangsungan berbagai upacara adat dan spiritualitas tradisional keraton, seperti Sekaten dan Tingalan Jumenengan Dalem (peringatan kenaikan takhta).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kabar Duka, Ibu Mimi Peri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Ibu Mimi Peri Meninggal Dunia

Entertainment | Kamis, 30 Oktober 2025 | 12:06 WIB

Profil Dini Yuliani Istri Bupati Purwakarta Wafat: Pengusaha dan Politisi yang Dikenal Rendah Hati

Profil Dini Yuliani Istri Bupati Purwakarta Wafat: Pengusaha dan Politisi yang Dikenal Rendah Hati

News | Selasa, 28 Oktober 2025 | 14:47 WIB

Kabar Duka, Sutradara Gunawan Paggaru Meninggal Dunia

Kabar Duka, Sutradara Gunawan Paggaru Meninggal Dunia

Entertainment | Senin, 27 Oktober 2025 | 16:35 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×