Dipolisikan Pengusaha Gegara Ngutang di Pilkada, Wawali Blitar: Sudah Selesai, Salah Paham Saja

Senin, 03 November 2025 | 09:37 WIB
Dipolisikan Pengusaha Gegara Ngutang di Pilkada, Wawali Blitar: Sudah Selesai, Salah Paham Saja
Dipolisikan Pengusaha Gegara Ngutang di Pilkada, Wawali Blitar: Sudah Selesai, Salah Paham Saja.
Baca 10 detik
  • Wawali Blitar Elim akhirnya angkat bicara terkait pelaporan yang dilakukan pengusaha asal Makassar terkait dugaan penipuan
  • Elim mengaku jika masalah kasus itu berkaitan dengan politik
  • Dia pun mengeklaim jika kasus yang dilaporkannya itu hanya salah paham.

Suara.com - Wakil Wali Kota (Wawali) Blitar, Elim Tyu Samba angkat bicara setelah dipolisikan seorang pengusaha asal Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait dugaan kasus penipuan. Menanggapi pelaporan itu, Elim mengeklaim jika pelaporan dirinya itu hanya karena salah paham. 

Dia pun menyebut jika duduk perkara terkait pelaporan di kepolisian itu bukan berkaitan dengan masalah di pemerintahan, melainkan masalah politik.

"Itu sudah selesai, salah paham saja. Itu juga tidak ada kaitan dengan pekerjaan pemerintahan, hubungan politik jadi di-blow up ke mana-mana," ungkapnya dikutip dari Antara, Senin (3/11/2025).

Politisi Partai Gerindra itu pun membeberkan soal proses hukum yang kini menjeratnya, Dia mengaku sudah menerima surat panggilan dari Polrestabes Makassar. Namun, Elim mengaku belum bisa memenuhi panggilan polisi dalam kasus itu.  

"Karena memang sebenarnya bukan laporan pemeriksaan, bukan panggilan, tapi undangan," katanya.

Kasus Wawali Blitar

Diketahiui, Wawali Blitar dilaporkan ke Polrestabes Makassar oleh pengusaha asal Makassar, Sulawesi Selatan, dengan inisial ETS atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait utang piutang senilai Rp214 juta yang diduga digunakan saat maju Pilkada 2024.

Pemanggilan kepada yang bersangkutan dilakukan setelah pihak penyidik menerima Laporan dengan nomor: LP/B/2440/XII/2024/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, tanggal 27 Desember 2024.

Laporan tersebut juga diketahui sudah lama dilakukan, namun baru ditindaklanjuti penyidik Polrestabes dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP-Lidik/56/RES.1.11/2025/Reskrim pada 8 Juli 2025.

Baca Juga: Cuma Hadir di Kongres Projo Lewat Video, Budi Arie Ungkap Kondisi Jokowi: Sudah Pulih, tapi...

Kemudian pada 10 Juli 2025, penyidik secara resmi melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Namun, beberapa kali panggilan juga belum hadir. Polisi pun masih berusaha untuk melayangkan surat lanjutan untuk panggilan pemeriksaan.

Dari informasi yang didapat, kasus tersebut diketahui berawal dari utang piutang sebesar Rp214 juta yang diberikan pelapor. Yang bersangkutan merupakan salah seorang pengusaha asal Makassar. Diduga uang itu untuk kepentingan maju Pilkada 2024.

Diketahui sempat ada komunikasi kepada pelapor dan berjanji segera membayarkan utangnya dengan cara diangsur sesuai dalam surat perjanjian dibuat pada 9 Oktober 2024 sebesar Rp20 juta per bulan sampai lunas.

Namun, janji pembayaran utang tersebut tidak kunjung ditepati, hingga kemudian hal itu dilaporkan ke polisi.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI