- Wawali Blitar Elim Tyu Samba dipolisikan oleh pengusaha asal Makassar.
- Pelaporan itu berkaitan dengan utang yang diduga menjadi modal Elim saat Pilkada 2024
- Polisi mengaku Elim yang berstatus terlapor belum pernah hadir meski sudah beberapa kali dipanggil dalam kasus tersebut.
Suara.com - Diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan, Wakil Wali (Wawali) Kota Blitar, Elim Tyu Samba dilaporkan oleh seorang pengusaha asal Makassar ke polisi. Diduga, masalah utang piutang sebesar Rp214 juta itu berkaitan dengan Elly saat maju Pilkada Serentak 2024 lalu.
Terkait pelaporan kasus itu, Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Wahiduddin mengaku pihaknya telah memanggil Elim atas statusnya sebagai terlapor, namum masih berhalangan hadir.
"Benar, bersangkutan sudah diberikan undangan untuk hadir (pemanggilan klarifikasi), tapi sampai saat ini belum sempat hadir," ujarnya dikutip dari Antara, Sabtu (18/10/2025).
Pemanggilan kepada yang bersangkutan dilakukan setelah pihak penyidik menerima Laporan dengan nomor: LP/B/2440/XII/2024/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, tanggal 27 Desember 2024
Laporan ini sudah lama dilaporkan, namun baru ditindaklanjuti penyidik Polrestabes dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP-Lidik/56/RES.1.11/2025/Reskrim pada 8 Juli 2025.
Usai surat perintah itu diterbitkan, pada 10 Juli 2025 penyidik kemudian secara resmi melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada terlapor dalam hal ini ETS kini menjabat Wakil Wali Kota Blitar.
Saat ditanyakan terkait dengan keluarnya surat panggilan tersebut pada Juli 2025 lalu, dan sudah berapa kali bersangkutan disurati namun belum merespons panggilan klarifikasi itu.
"Saya belum tahu berapa kali dipanggil, memang sudah dipanggil, tapi belum datang," kata Wahiduddin secara singkat.
Dari informasi yang diperoleh, terlapor belum memenuhi panggilan polisi pertama. Selanjutnya, pada surat panggilan kedua yang dijadwalkan pada 13 Oktober 2025 juga tidak hadir.
Baca Juga: Prabowo Buka Pintu Asing, Kejagung Wanti-wanti WNA Jangan Korupsi di BUMN: Siapa pun Bisa Kena!
Kasus ini berawal dari utang piutang sebesar Rp214 juta diberikan pelapor salah seorang pengusaha Makassar diduga untuk kepentingan maju sebagai Calon Kepala Daerah di Pilkada Blitar 2024 lalu.
Sempat ada komunikasi kepada pelapor dan berjanji kan membayarkan utangnya dengan cara dicicil sesuai dalam surat perjanjian dibuat pada 9 Oktober 2024 sebesar Rp20 juta per bulan sampai lunas.
Namun belakangan, janji pembayaran utang tersebut tidak kunjung ditepati. Karena, sudah bosan dijanji, pelapor akhirnya melaporkan ke pihak yang berwajib atas dugaan penipuan dan pengelapan sesuai pasal 372 dan 378 KUHP.
Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan ihwal dari tuduhan dugaan penipuan dan pengelapan itu serta belum ada klarifikasi pihak terlapor atas laporan tersebut.