-
- Saksi Yakop kembali mangkir dalam sidang sengketa tambang nikel antara PT WKM dan PT Position.
- OC Kaligis menolak pembacaan pernyataan saksi dan desak pemanggilan ulang untuk kejelasan perkara.
- Sengketa bermula dari tumpang tindih izin pertambangan antara perusahaan di wilayah nikel Halmahera Timur.
Sengketa ini bermula ketika PT Position dan PT Wana Kencana Sejati (WKS) melakukan aktivitas pertambangan di wilayah yang berada dalam area izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Wana Kencana Mineral (WKM).
Untuk melindungi wilayah izin tersebut, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang memasang patok sebagai tanda batas.
Namun, tindakan itu bukan dilakukan langsung oleh keduanya, melainkan hanya dalam bentuk penandaan batas area IUP yang sah milik WKM.
Kasus ini kini menjadi perhatian banyak pihak karena dinilai menggambarkan kompleksitas tata kelola dan penegakan hukum di sektor pertambangan nikel Indonesia, terutama di kawasan kaya mineral seperti Halmahera Timur.