- Andreas Hugo Pareira kritik vonis 11 warga adat Maba Sangaji terkait penolakan tambang nikel.
- Ia sebut kasus ini bukti tumpang tindih regulasi lingkungan dan lemahnya perlindungan HAM.
- DPR dorong reformasi hukum agar UU Minerba tak lagi jadi alat kriminalisasi masyarakat adat.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyampaikan keprihatinannya atas vonis penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, terhadap 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara.
Mereka dinyatakan bersalah karena menghalangi aktivitas pertambangan nikel di wilayah adatnya.
Menurut Andreas, kasus ini mencerminkan ketegangan serius antara kepentingan ekonomi, perlindungan hak asasi manusia (HAM), dan lemahnya regulasi tata kelola sumber daya alam di Indonesia.
"Dalam perspektif reformasi regulasi dan hak asasi manusia, kami menilai bahwa peraturan dan praktik hukum yang ada masih belum sepenuhnya mampu memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat adat dan pejuang lingkungan," kata Andreas dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).
Andreas menilai, putusan pengadilan yang tidak mengakui warga Maba Sangaji sebagai pembela hak lingkungan memperlihatkan celah besar dalam harmonisasi hukum antara Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Dan tentunya ini sangat disayangkan. Vonis hukum bagi warga yang mempertahankan tanah adat mereka sendiri menunjukkan gagalnya sistem peradilan dalam membela hak-hak masyarakat,” ujarnya.
DPR Dorong Harmonisasi Regulasi
Andreas menegaskan, memperjuangkan lingkungan hidup yang sehat adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi dan Deklarasi Universal HAM.
“Setiap tindakan warga dalam mempertahankan ruang hidupnya tidak seharusnya dikriminalisasi. Negara wajib memastikan bahwa hukum tidak digunakan untuk membungkam partisipasi masyarakat, terutama kelompok adat yang rentan terhadap tekanan struktural dan korporasi," tegasnya.
Baca Juga: Bela 11 Warga Adat Maba Sangaji usai Divonis Bersalah, Dandhy Laksono Sebut 'Logika Sesat' Negara
Ia memandang kasus Maba Sangaji sebagai cerminan lemahnya tata kelola regulasi yang tumpang tindih dan tidak berpihak pada masyarakat lokal.
Regulasi pertambangan, menurut Andreas, terlalu melindungi investasi, sementara aturan lingkungan hidup dan hak masyarakat adat masih bersifat deklaratif tanpa mekanisme perlindungan nyata.
"Di sisi lain, regulasi lingkungan dan hak masyarakat adat masih bersifat deklaratif tanpa mekanisme perlindungan yang efektif," katanya.
![Sebanyak 11 warga adat Maba Sangaji di Maluku Utara divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan karena melindungi tanah ulayat dari tambang nikel PT Position. [Dok TAKI]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/10/16/90876-warga-adat-maba-sangaji-penentang-tambang-ilegal-pt-position.jpg)
Sebagai bagian dari alat kelengkapan DPR, Komisi XIII mendorong adanya harmonisasi antara UU Minerba, UU Lingkungan Hidup, dan UU Masyarakat Adat, agar kebijakan dan penegakan hukum berorientasi pada keadilan ekologis dan perlindungan HAM.
"Kami juga meminta evaluasi terhadap penerapan Pasal 162 UU Minerba, di mana seringkali digunakan untuk menjerat warga yang menolak aktivitas tambang, sehingga berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap masyarakat adat," ujar Andreas.
Kajian Mahkamah Agung dan Komnas HAM