-
- Ahli hukum pidana nilai hak terdakwa dilanggar dalam kasus sengketa tambang nikel Halmahera Timur.
- Oheo K Haris menilai penyidik abai terhadap hak-hak hukum terdakwa dan potensi abuse of power.
- Sengketa tambang melibatkan PT Wana Kencana Mineral dan PT Position terkait tumpang tindih wilayah IUP.
Suara.com - Sidang lanjutan sengketa tambang nikel di Halmahera Timur antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam agenda persidangan kali ini, pihak PT WKM menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Halu Oleo, Kendari, yaitu Oheo K Haris, untuk memberikan keterangan sebagai ahli pidana.
Kuasa hukum terdakwa Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, Rolas Sitinjak, menanyakan kepada ahli mengenai hak terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap.
Menurutnya, hak tersebut tidak dipenuhi oleh penyidik.
Menjawab pertanyaan tersebut, Oheo menjelaskan bahwa sejak seseorang ditetapkan sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa, hak-hak hukumnya harus tetap dijamin dan dihormati.
“Menghormati hal-hak yang itu di mana ketika dia nyatakan dan diduga bahwa dia telah melakukan suatu kejahatan dan setelah itu pula pun dia mengatur fungsi dari bantuan dan tujuannya adalah untuk melindungi sebenarnya hak-hak terdakwa atau tersangka,” kata Oheo, dalam ruang persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
Lebih lanjut, Oheo menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak tersangka maupun terdakwa merupakan prinsip mendasar dalam proses penegakan hukum pidana di Indonesia.
Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.
"Dalam konteks di sini jangan sampai terjadi pelanggaran-pelanggaran yang itu memang hak-haknya terdakwa itu. Jadi menurut saya ini adalah terjadi suatu abuse of power atau pelanggaran yang memang betul-betul itu menjadi kewajiban pertama sebenarnya hak-haknya terdakwa," jelasnya.
Baca Juga: Walhi Soroti Proyek Jalan Trans Halmahera yang Dinilai Berpihak Pada Korporasi Tambang Nikel
Pernyataan ahli ini menjadi perhatian dalam sidang, karena menyinggung aspek keadilan prosedural dan etika penegakan hukum, terutama dalam perkara yang melibatkan konflik kepemilikan lahan pertambangan bernilai tinggi.
Kasus ini berawal dari konflik antara PT WKM dan PT Position di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik WKM di Halmahera Timur.
Dalam sengketa tersebut, PT Position dan PT Wana Kencana Sejati (WKS) diketahui melakukan aktivitas pertambangan di area yang diklaim masuk dalam wilayah izin WKM.
Untuk menjaga batas wilayah IUP-nya, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang memasang patok sebagai penanda batas kegiatan tambang.
Namun, tindakan itu tidak dilakukan langsung oleh keduanya, melainkan hanya berupa pemberitahuan titik koordinat area yang dimiliki PT WKM.