Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Rabu, 05 November 2025 | 21:55 WIB
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
Ahli hukum pidana dari Universitas Halu Oleo, Oheo K Haris memberikan keterangan dalam sidang lanjutan mengenai konflik tambang di Halmahera Timur yang digelar di PN Jakpus, Rabu (5/11/2025). [Suara.com/Faqih]
baca 10 detik
    • Ahli hukum pidana nilai hak terdakwa dilanggar dalam kasus sengketa tambang nikel Halmahera Timur.
    • Oheo K Haris menilai penyidik abai terhadap hak-hak hukum terdakwa dan potensi abuse of power
    • Sengketa tambang melibatkan PT Wana Kencana Mineral dan PT Position terkait tumpang tindih wilayah IUP.

Suara.com - Sidang lanjutan sengketa tambang nikel di Halmahera Timur antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam agenda persidangan kali ini, pihak PT WKM menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Halu Oleo, Kendari, yaitu Oheo K Haris, untuk memberikan keterangan sebagai ahli pidana.

Kuasa hukum terdakwa Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, Rolas Sitinjak, menanyakan kepada ahli mengenai hak terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap.

Menurutnya, hak tersebut tidak dipenuhi oleh penyidik.

Menjawab pertanyaan tersebut, Oheo menjelaskan bahwa sejak seseorang ditetapkan sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa, hak-hak hukumnya harus tetap dijamin dan dihormati.

“Menghormati hal-hak yang itu di mana ketika dia nyatakan dan diduga bahwa dia telah melakukan suatu kejahatan dan setelah itu pula pun dia mengatur fungsi dari bantuan dan tujuannya adalah untuk melindungi sebenarnya hak-hak terdakwa atau tersangka,” kata Oheo, dalam ruang persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).

Lebih lanjut, Oheo menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak tersangka maupun terdakwa merupakan prinsip mendasar dalam proses penegakan hukum pidana di Indonesia.

Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.

"Dalam konteks di sini jangan sampai terjadi pelanggaran-pelanggaran yang itu memang hak-haknya terdakwa itu. Jadi menurut saya ini adalah terjadi suatu abuse of power atau pelanggaran yang memang betul-betul itu menjadi kewajiban pertama sebenarnya hak-haknya terdakwa," jelasnya.

baca juga

Pernyataan ahli ini menjadi perhatian dalam sidang, karena menyinggung aspek keadilan prosedural dan etika penegakan hukum, terutama dalam perkara yang melibatkan konflik kepemilikan lahan pertambangan bernilai tinggi.

Kasus ini berawal dari konflik antara PT WKM dan PT Position di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik WKM di Halmahera Timur.

Dalam sengketa tersebut, PT Position dan PT Wana Kencana Sejati (WKS) diketahui melakukan aktivitas pertambangan di area yang diklaim masuk dalam wilayah izin WKM.

Untuk menjaga batas wilayah IUP-nya, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang memasang patok sebagai penanda batas kegiatan tambang.

Namun, tindakan itu tidak dilakukan langsung oleh keduanya, melainkan hanya berupa pemberitahuan titik koordinat area yang dimiliki PT WKM.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir

Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir

News | Rabu, 05 November 2025 | 20:01 WIB

Satgas PKH Rampas Tambang Ilegal Terafiliasi Kiki Barki, Aktivis Malut Tunggu Giliran PT Position

Satgas PKH Rampas Tambang Ilegal Terafiliasi Kiki Barki, Aktivis Malut Tunggu Giliran PT Position

Bisnis | Rabu, 05 November 2025 | 14:11 WIB

Walhi Soroti Proyek Jalan Trans Halmahera yang Dinilai Berpihak Pada Korporasi Tambang Nikel

Walhi Soroti Proyek Jalan Trans Halmahera yang Dinilai Berpihak Pada Korporasi Tambang Nikel

Bisnis | Kamis, 30 Oktober 2025 | 07:33 WIB

Terkini

Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG

Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:11 WIB

Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini

Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:09 WIB

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih

Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol

Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:30 WIB

Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu

Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:25 WIB

Bekasi Bersiap Berpesta! Primaria Fest 2026 Suguhkan Pengalaman Indonesian Bounce Music yang Berbeda

Bekasi Bersiap Berpesta! Primaria Fest 2026 Suguhkan Pengalaman Indonesian Bounce Music yang Berbeda

Entertainment | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:25 WIB

Pelibatan TNI di Kopdes Merah Putih Dikritik, Sistem Komando Tak Cocok untuk Koperasi

Pelibatan TNI di Kopdes Merah Putih Dikritik, Sistem Komando Tak Cocok untuk Koperasi

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:23 WIB

Marc Klok Peringatkan Singapura, Timnas Indonesia Bakal Mengamuk Demi Semifinal Piala AFF 2026

Marc Klok Peringatkan Singapura, Timnas Indonesia Bakal Mengamuk Demi Semifinal Piala AFF 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:22 WIB

×