Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir

Rabu, 05 November 2025 | 20:01 WIB
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir
Kuasa Hukum Karyawan PT WKM OC Kaligis saat menghadiri sidang sengketa tambang nikel di Halmahera Timur, Rabu (5/11/2025). [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
    • Saksi Yakop kembali mangkir dalam sidang sengketa tambang nikel antara PT WKM dan PT Position.
    • OC Kaligis menolak pembacaan pernyataan saksi dan desak pemanggilan ulang untuk kejelasan perkara.
    • Sengketa bermula dari tumpang tindih izin pertambangan antara perusahaan di wilayah nikel Halmahera Timur.

Suara.com - Sidang lanjutan sengketa tambang nikel di Halmahera Timur antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Namun, dalam sidang kali ini, petinggi PT Wana Kencana Sejati (WKS), Yakop alias Yopi, kembali tidak memenuhi panggilan majelis hakim.

Pada sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang telah meminta agar Yakop dihadirkan, mengingat ketidakhadirannya tanpa alasan yang jelas.

Ketidakhadiran tersebut menimbulkan pertanyaan soal komitmen saksi dalam memberikan keterangan di pengadilan.

Kini, dalam sidang lanjutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa Yakop, yang akan dihadirkan sebagai ahli, sedang sakit dan tengah dirawat di rumah sakit.

JPU juga menyerahkan surat keterangan sakit kepada majelis hakim yang disaksikan oleh pihak kuasa hukum kedua belah pihak.

OC Kaligis Tolak Pembacaan Pernyataan Saksi

Dalam persidangan, JPU meminta agar pernyataan Yakop dibacakan di hadapan majelis hakim, dengan alasan pernyataan tersebut telah diambil di bawah sumpah.

Namun, hal ini ditentang keras oleh OC Kaligis, salah satu kuasa hukum Awwab dan Marsel.

Baca Juga: Satgas PKH Rampas Tambang Ilegal Terafiliasi Kiki Barki, Aktivis Malut Tunggu Giliran PT Position

OC Kaligis menilai pembacaan pernyataan tersebut tidak sah, karena Yakop sebelumnya pernah diperiksa oleh penegak hukum dan berpotensi dijadikan tersangka.

“Saksi ini penting yang mulia,” katanya dalam ruang sidang, Rabu (5/11/2025).

OC Kaligis menegaskan bahwa kehadiran saksi sangat krusial untuk mengungkap kebenaran materiil perkara. Ia kemudian meminta agar majelis hakim kembali memanggil Yakop secara resmi.

Setelah melalui perdebatan, majelis hakim akhirnya menyepakati untuk kembali memanggil Yakop dalam sidang berikutnya.

“Jangan-jangan besok pas mau sidang sakit lagi,” celetuk OC Kaligis.

Latar Belakang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI