Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara

Chandra Iswinarno, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 05 November 2025 | 22:55 WIB
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Kemendagri memproses penunjukan Plt Gubernur Riau usai Abdul Wahid jadi tersangka KPK.
  • Tito Karnavian tegaskan kepala daerah ditahan akan dinonaktifkan sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku. 
  • KPK tetapkan Abdul Wahid dan dua pejabat Riau sebagai tersangka kasus pemerasan proyek infrastruktur.

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan sedang memroses penunjukan pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka.

Gubernur Riau tersebut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan bahwa proses administratif untuk penunjukan pejabat pengganti sementara kini sedang dilakukan sebagai tindak lanjut atas status hukum Abdul Wahid.

"Iya, saat ini kami sedang proses administrasi penunjukan plt [Gubernur Riau]," kata Benni melalui pesan singkat, Rabu (5/11/2025).

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Abdul Wahid akan dinonaktifkan dari jabatannya jika ditahan oleh KPK. Menurut Tito, ketentuan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Undang-Undang mengatakan, kalau kepala daerah menghadapi masalah hukum, maka dia akan dinonaktifkan, kalau dia ditahan, kalau ditahan," ujar Tito kepada awak media, Rabu.

Mantan Kapolri itu menjelaskan, penonaktifan hanya dilakukan jika kepala daerah resmi ditahan. Jika belum, maka yang bersangkutan tetap dapat menjalankan tugasnya sebagaimana biasa.

"Kalau enggak ditahan tetap jalan terus, tapi kalau ditahan, maka dia akan dinonaktifkan. Saya akan menonaktifkan," tegas Tito.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (5/11/2025), KPK mengumumkan telah menetapkan Abdul Wahid bersama dua pejabat lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Riau.

baca juga

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan kecukupan alat bukti atas dugaan perbuatan pidana tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka," ujar Johanis.

Selain Abdul Wahid, dua tersangka lain yang turut ditetapkan adalah Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Muhammad Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (DAN).

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan suap terkait proyek-proyek strategis di Pemerintah Provinsi Riau.

KPK juga disebut tengah mendalami alur dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal

Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal

News | Rabu, 05 November 2025 | 22:30 WIB

KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, PKB: Buka Seterang-terangnya, Siapa di Balik Itu?

KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, PKB: Buka Seterang-terangnya, Siapa di Balik Itu?

News | Rabu, 05 November 2025 | 20:50 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang

Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang

News | Rabu, 05 November 2025 | 20:27 WIB

Terkini

Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Serahkan Amicus Curiae ke MK

Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Serahkan Amicus Curiae ke MK

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:17 WIB

BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini

BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:16 WIB

Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya

Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:04 WIB

Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?

Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:00 WIB

Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri

Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:55 WIB

KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan

KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:51 WIB

Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris

Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:51 WIB

Jokowi Hadiri Rakorda PSI di Lampung, Siap Sampaikan Pandangan soal Politik Nasional

Jokowi Hadiri Rakorda PSI di Lampung, Siap Sampaikan Pandangan soal Politik Nasional

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:48 WIB

Mengapa Tekan Emisi Saja Tidak Akan Cukup Selesaikan Krisis Lingkungan? Studi Ungkap Caranya

Mengapa Tekan Emisi Saja Tidak Akan Cukup Selesaikan Krisis Lingkungan? Studi Ungkap Caranya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:47 WIB

Razman Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Buntut Kasus Hotman Paris

Razman Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Buntut Kasus Hotman Paris

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:44 WIB