Gak Punya Otak! ASN di Pasuruan Berkali-kali Cabuli Keponakan, Modusnya Begini

Kamis, 06 November 2025 | 09:55 WIB
Gak Punya Otak! ASN di Pasuruan Berkali-kali Cabuli Keponakan, Modusnya Begini
Gak Punya Otak! ASN di Pasuruan Berkali-kali Cabuli Keponakan, Modusnya Begini
Baca 10 detik
  • ASN di Pasuruan ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli anak
  • Parahnya, korban dari aksi cabul ASN itu adalah keponakannya sendiri
  • Terkuak motif tersangka BE setelah berkali-kali melecehkan korban

Suara.com - BE, seorang ASN di Kota Pasuruan, Jawa Timur kini harus meringkuk di penjara setelah ditangkap polisi karena ulah cabulnya. Parahnya, BE tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia anak-anak.

Perihal penangkapan terhadap ASN dalam kasus pencabulan anak diungkapkan Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri

"Tersangka BE diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota terkait dengan kasus tindakan asusila dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (6/11/2025). 

Menurutnya aksi pelaku terungkap setelah ibu korban mencurigai perubahan perilaku korban M (16 ), sehingga meminta korban untuk berterus terang dan korban mengaku telah diperdayai oleh pamannya yang berstatus ASN Kota Pasuruan.

"Setelah dipastikan bahwa korban tiga kali dicabuli, barulah keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota pada 19 September 2025," tuturnya.

Dari laporan tersebut, lanjut dia, Polres Probolinggo Kota melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial Kota Probolinggo dan menangkap pelaku ASN yang melakukan tindakan asusila tersebut pada akhir Oktober 2025.

Dari hasil penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), polisi menemukan adanya unsur bujuk rayu yang digunakan pelaku untuk memperdaya korban yang masih keponakannya.

"Dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukan bujuk rayu, atau iming-iming kepada korban. Setelah korban termakan bujukannya, pelaku kemudian melakukan tindakan asusila kepada korban yang masih di bawah umur itu," katanya.

Terkait penangkapan kasus ASN cabul itu, polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan dua telepon genggam.

Baca Juga: Air Doa jadi Modus, ABG di Bandung Dicabuli Dukun Dalih Ritual Sembuhkan Penyakit

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) subsider pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI