Air Doa jadi Modus, ABG di Bandung Dicabuli Dukun Dalih Ritual Sembuhkan Penyakit

Kamis, 23 Oktober 2025 | 15:57 WIB
Air Doa jadi Modus, ABG di Bandung Dicabuli Dukun Dalih Ritual Sembuhkan Penyakit
Air Doa jadi Modus, ABG di Bandung Dicabuli Dukun Dalih Ritual Sembuhkan Penyakit
Baca 10 detik
  • Pria di Bandung mencabuli gadis 17 tahun setelah ngaku-ngaku dukun dan bisa sembuhkan penyakit.
  • Modusnya UFK meminta korban untuk memperlihatkan bagian dadanya hingga akhirnya dicabuli dengan modus ritual penyembuhan.  
  • UFK dikenal sebagai dukun cuma dari mulut warga. 

Suara.com - Bukannya sembuh, seorang gadis berusia 17 tahun di kawasan Bandung, Jawa Barat justru dicabuli UFK, pria yang mengaku-ngaku sebagai dukun. UFK ternyata tega mengibuli korbannya dengan berpura-pura 'orang sakti' yang bisa menyembuhkan berbagai penyakit. 

Kapolretabes Bandung Kombes Budi Sartono membeberkan modus dukun cabul itu usai UFK tertangkap. Salah satunya pelaku meminta korban untuk memfoto bagian dadanya. 

“Pelaku mengaku sebagai orang yang mampu mengobati atau bisa mengobati orang yang sedang bermasalah, baik itu permasalahan fisik maupun permasalahan psikologis,” bebernya dikutip dari Antara, Kamis. 

Tak hanya itu, pelaku juga meminta korban untuk memperlihatkan bagian sensitif melalui kamera ponsel hingga menyetubuhi korban sebagai syarat dari pengobatan tersebut.

“Pelaku meminta korban dengan ritual-ritual tertentu, yaitu dengan pertama kali meminta foto, dari bagian dada, memperlihatkan anak kelamin, dan juga pelaku juga mencabuli korban,” kata dia.

Korban tersebut, kata Budi, terpaksa menuruti keinginan pelaku karena berbagai ritual yang dilakukan itu dipercaya dapat menyembuhkan penyakit yang dideritanya.

“Jadi pelaku dikenal dari mulut ke mulut bahwa orang ini punya kemampuan untuk mengobati, sehingga orang percaya dapat mengobati karena doanya benar,” kata Budi.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan saat ini pihaknya masih mendalami tiga laporan yang diduga menjadi korban tindak pidana serupa yang dilakukan oleh pelaku.

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya yang belum melapor karena masih takut untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Bandung.

Baca Juga: Heboh usai Disidak Dedi Mulyadi, Eks Pimpinan KPK Sindir Iklan Aqua: Fakta atau Fiksi?

“Silakan warga, jika memang mengetahui dari pihak keluarga, atau memang ada yang bersangkutan, mengalami sendiri terhadap tersangka ini untuk melapor ke Polrestabes Bandung,” kata Budi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI