- Gubernur Riau Abdul Wahid dan jajarannya di Dinas PUPR-PKPP menggunakan kode sandi seperti 'jatah preman' dan '7 batang' untuk menyamarkan transaksi korupsi
- Korupsi ini terkait permintaan fee sebesar 5% atau Rp7 miliar dari total anggaran proyek infrastruktur yang dinaikkan 147%, di mana Rp4,05 miliar di antaranya telah disetorkan
- KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama, yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam
Untuk memuluskan permintaan tersebut, Abdul Wahid melalui Arief bahkan melontarkan ancaman akan mencopot atau memutasi pejabat yang tidak patuh. Di bawah tekanan, para pejabat dinas akhirnya menyetujui angka 5 persen tersebut.
Aliran dana pun mulai mengucur deras. Pada Juni 2025, terkumpul setoran pertama sebesar Rp1,6 miliar.
Uang itu diserahkan kepada Abdul Wahid melalui Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam, sebesar Rp1 miliar. Sisanya diterima oleh Kepala Dinas M. Arief Setiawan.
Setoran berlanjut pada Agustus 2025 sebesar Rp1,2 miliar dan November 2025 sebesar Rp1,25 miliar.
Total uang yang berhasil diterima Abdul Wahid dan kroni-kroninya selama periode Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar.
Atas perbuatannya, KPK resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka.
Dua orang lainnya yang turut terseret adalah Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam.