Terungkap, Daftar Kode Rahasia Korupsi Gubernur Riau: 7 Batang hingga Jatah Preman

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 06 November 2025 | 11:50 WIB
Terungkap, Daftar Kode Rahasia Korupsi Gubernur Riau: 7 Batang hingga Jatah Preman
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Gubernur Riau Abdul Wahid dan jajarannya di Dinas PUPR-PKPP menggunakan kode sandi seperti 'jatah preman' dan '7 batang' untuk menyamarkan transaksi korupsi
  • Korupsi ini terkait permintaan fee sebesar 5% atau Rp7 miliar dari total anggaran proyek infrastruktur yang dinaikkan 147%, di mana Rp4,05 miliar di antaranya telah disetorkan
  • KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama, yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar jaringan dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Riau, Abdul Wahid.

Dalam praktiknya, Wahid dan para bawahannya di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau menggunakan serangkaian kode rahasia untuk menyamarkan transaksi haram terkait proyek infrastruktur.

Istilah-istilah unik seperti 'jatah preman' hingga '7 batang' menjadi sandi operasional mereka.

Kode ini digunakan untuk mengatur permintaan dan melaporkan kesepakatan uang fee proyek yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, membeberkan bahwa kode 'jatah preman' digunakan secara internal saat Gubernur Abdul Wahid meminta setoran kepada Sekretaris Dinas PUPR-PKPP dan enam Kepala UPT Wilayah di dinas tersebut.

"Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah 'jatah preman'," ungkap Johanis dalam konferensi pers, Rabu (5/11/2025).

Permintaan tersebut merupakan imbalan atas kenaikan anggaran proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPR-PKPP yang melonjak drastis hingga 147 persen, dari semula hanya Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Berdasarkan paparan KPK, berikut adalah daftar kode rahasia yang digunakan dalam kasus ini:

  • 'Jatah Preman': Kode ini digunakan untuk menyebut permintaan uang setoran awal yang diinstruksikan oleh Gubernur Abdul Wahid kepada para pejabat di Dinas PUPR-PKPP.
  • '7 Batang': Kode ini digunakan untuk melaporkan hasil kesepakatan akhir fee proyek yang disetujui, yaitu sebesar 5 persen dari total anggaran atau setara dengan Rp7 miliar. "Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode '7 batang'," imbuh Johanis.

Kronologi Transaksi Haram Berkedok Proyek

Operasi senyap ini bermula pada Mei 2025. Saat itu, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda, menggelar pertemuan dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI di sebuah kafe.

Agenda utamanya adalah membahas kesanggupan pemberian fee untuk disetorkan kepada Abdul Wahid.

"Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP," ujar Johanis.

Awalnya, para pejabat menyepakati fee sebesar 2,5 persen. Namun, saat Ferry melaporkan hal ini kepada Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan, angka tersebut ditolak.

Arief, yang disebut sebagai representasi Abdul Wahid, meminta jatah dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

"MAS (Arief) yang merepresentasikan AW (Abdul) meminta fee sebesar 5 persen (Rp7 miliar)," jelas Johanis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geledah Rumdin Gubernur Riau Abdul Wahid usai Tersangka, KPK Cari Bukti Apa Lagi?

Geledah Rumdin Gubernur Riau Abdul Wahid usai Tersangka, KPK Cari Bukti Apa Lagi?

News | Kamis, 06 November 2025 | 11:22 WIB

Terbongkar! Segini Uang 'Jatah Preman' yang Diterima Gubernur Riau, KPK Beberkan Alirannya

Terbongkar! Segini Uang 'Jatah Preman' yang Diterima Gubernur Riau, KPK Beberkan Alirannya

News | Kamis, 06 November 2025 | 11:04 WIB

Pasca OTT, KPK Bergerak Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid

Pasca OTT, KPK Bergerak Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid

News | Kamis, 06 November 2025 | 11:00 WIB

Gubernur Riau Plesiran ke Inggris-Brasil Pakai Duit 'Jatah Preman', Mau ke Malaysia Keburu Diciduk

Gubernur Riau Plesiran ke Inggris-Brasil Pakai Duit 'Jatah Preman', Mau ke Malaysia Keburu Diciduk

News | Kamis, 06 November 2025 | 10:53 WIB

Lewat 1x24 Jam Pasca-OTT, Dalih KPK Baru Umumkan Gubernur Riau Tersangka: Masalah Teknis, Bukan...

Lewat 1x24 Jam Pasca-OTT, Dalih KPK Baru Umumkan Gubernur Riau Tersangka: Masalah Teknis, Bukan...

News | Kamis, 06 November 2025 | 10:48 WIB

Hasil 'Jatah Preman' Rp2,25 M, Gubernur Riau Palak Anak Buah buat Pelesiran ke London hingga Brasil

Hasil 'Jatah Preman' Rp2,25 M, Gubernur Riau Palak Anak Buah buat Pelesiran ke London hingga Brasil

News | Kamis, 06 November 2025 | 09:44 WIB

Gubernur Riau Diduga Pakai Uang Pemerasan untuk Jalan-Jalan ke Inggris dan Brasil

Gubernur Riau Diduga Pakai Uang Pemerasan untuk Jalan-Jalan ke Inggris dan Brasil

News | Kamis, 06 November 2025 | 08:15 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB