Siapa Saja yang Bisa Lakukan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Ketahui Syaratnya

Yasinta Rahmawati | Suara.com

Kamis, 06 November 2025 | 13:48 WIB
Siapa Saja yang Bisa Lakukan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Ketahui Syaratnya
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Shutterstock)

Langkah ini juga diharapkan menjadi bentuk dukungan nyata terhadap masyarakat miskin agar tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan tanpa terbebani iuran lama.

Cara Daftar dan Verifikasi di DTSEN

Karena data DTSEN menjadi kunci utama penerimaan manfaat, peserta yang ingin mendapatkan pemutihan perlu memastikan dirinya terdaftar dalam basis data tersebut. Ada dua cara pendaftaran, simak caranya seperti berikut ini:

1. Melalui aplikasi Cek Bansos

Peserta dapat mengunduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store atau App Store, membuat akun baru, mengisi data lengkap berupa NIK, KK, alamat, dan foto e-KTP, lalu menambahkan usulan bantuan. Pengajuan ini akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial.

2. Melalui kantor desa/kelurahan

Peserta cukup datang membawa KTP dan KK, mengisi formulir pendaftaran DTSEN, lalu mengikuti proses musyawarah desa. Jika disetujui, data akan diteruskan ke Dinas Sosial untuk diverifikasi lebih lanjut.

Cara Mengecek Tunggakan BPJS Kesehatan

Peserta juga bisa mengecek status tunggakan sebelum program dimulai. Bisa melalui mobile JKN. Login menggunakan NIK atau nomor kartu peserta ke aplikasi tersebut. Kalau sudah bisa masuk pilih menu “Info Iuran”, dan sistem akan menampilkan jumlah tunggakan.

Selain melalui mobile JKN bisa juga melalui layanan WhatsApp Pandawa. Kirim pesan ke nomor 0811-8-165-165, pilih menu “Informasi”, lanjutkan klik “Cek Status Pembayaran”, lalu masukkan NIK dan tanggal lahir. Layanan akan menampilkan jumlah tunggakan serta status pembayaran.

Demikian itu informasi siapa saja yang bisa lakukan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah menargetkan program pemutihan ini menjadi solusi nyata bagi jutaan masyarakat yang sebelumnya terhambat mengakses layanan kesehatan akibat tunggakan.

Selain membantu peserta, kebijakan ini juga menjadi langkah penting memperkuat sistem JKN agar tetap inklusif dan berkelanjutan.

Dengan adanya pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, masyarakat tidak hanya terbebas dari beban administrasi masa lalu, tetapi juga mendapatkan kesempatan baru untuk kembali aktif sebagai peserta jaminan kesehatan nasional.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Nunggak Iuran, Bakal Dapat Pemutihan Semua?

23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Nunggak Iuran, Bakal Dapat Pemutihan Semua?

Bisnis | Kamis, 06 November 2025 | 12:32 WIB

Registrasi Ulang BPJS Dimulai dan Tunggakan Dihapus, Apa Artinya untuk Kita?

Registrasi Ulang BPJS Dimulai dan Tunggakan Dihapus, Apa Artinya untuk Kita?

Your Say | Rabu, 05 November 2025 | 13:10 WIB

Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Pemerintah, Tapi Wajib Lakukan Ini

Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Pemerintah, Tapi Wajib Lakukan Ini

News | Rabu, 05 November 2025 | 13:06 WIB

Terkini

Mahfud MD Sebut KPK Pintar dan Cerdik Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Mahfud MD Sebut KPK Pintar dan Cerdik Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:11 WIB

Usut Pelecehan Seksual Juri Tahfidz TV Syekh AM, Komisi III DPR Bakal Panggil Korban ke Parlemen

Usut Pelecehan Seksual Juri Tahfidz TV Syekh AM, Komisi III DPR Bakal Panggil Korban ke Parlemen

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:55 WIB

Komnas HAM Sebut Pemulihan Andrie Yunus akibat Penyiraman Air Keras Butuh Waktu 6 Bulan

Komnas HAM Sebut Pemulihan Andrie Yunus akibat Penyiraman Air Keras Butuh Waktu 6 Bulan

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:46 WIB

Usut Kebrutalan Oknum TNI, Komnas HAM Kantongi Laporan Medis Andrie Yunus dari Tim Dokter RSCM

Usut Kebrutalan Oknum TNI, Komnas HAM Kantongi Laporan Medis Andrie Yunus dari Tim Dokter RSCM

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:37 WIB

Misteri Mobil Dinas Pelat B Buat Mudik Terungkap, Pemprov DKI: Punya Instansi Lain!

Misteri Mobil Dinas Pelat B Buat Mudik Terungkap, Pemprov DKI: Punya Instansi Lain!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:30 WIB

Abaikan Perintah Donald Trump, Presiden Meksiko Tetap Lakukan Hal Ini untuk Kuba

Abaikan Perintah Donald Trump, Presiden Meksiko Tetap Lakukan Hal Ini untuk Kuba

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:21 WIB

Berlaku Mulai Hari ini, Cek 9 Ruas Tol yang Dapat Diskon Tarif 30 Persen

Berlaku Mulai Hari ini, Cek 9 Ruas Tol yang Dapat Diskon Tarif 30 Persen

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:15 WIB

Pemimpin Hizbullah: Tak Ada Damai untuk Israel, Kami Akan Terus Bertempur!

Pemimpin Hizbullah: Tak Ada Damai untuk Israel, Kami Akan Terus Bertempur!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:13 WIB

Kirim Surat ke Komisi III DPR, MAKI Minta Ada Panja untuk Usut Masalah Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Kirim Surat ke Komisi III DPR, MAKI Minta Ada Panja untuk Usut Masalah Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:06 WIB

Viral Akal Bulus Maling Motor di Pesanggrahan: Ngaku Lupa Usai Khianati Teman Sendiri!

Viral Akal Bulus Maling Motor di Pesanggrahan: Ngaku Lupa Usai Khianati Teman Sendiri!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:51 WIB