Suara.com - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penting terkait penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan atau yang kerap disebut pemutihan. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini kesulitan membayar iuran karena faktor ekonomi.
Namun, tidak semua peserta BPJS Kesehatan bisa otomatis menikmati fasilitas ini, ada syarat dan kriteria yang harus dipenuhi agar program berjalan tepat sasaran. Siapa saja yang bisa lakukan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan? Simak di sini.
Langkah kebijakan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Berdasarkan hasil pengawasan BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial, banyak peserta yang berhenti membayar iuran karena perubahan status ekonomi atau berpindah kategori kepesertaan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa kebijakan ini difokuskan untuk masyarakat kurang mampu yang kini telah menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Artinya, mereka yang dulunya peserta mandiri, tetapi sekarang iurannya ditanggung pemerintah, berpeluang besar mendapatkan penghapusan tunggakan.
Selain itu, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang datanya telah diverifikasi pemerintah daerah juga termasuk dalam sasaran kebijakan. Dengan kata lain, pemutihan ini lebih ditujukan bagi peserta yang benar-benar tidak mampu, bukan bagi mereka yang menunggak karena kelalaian.
Kriteria Peserta yang Bisa Lakukan Pemutihan
Agar program ini berjalan adil, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria penerima manfaat berdasarkan data resmi. Berikut siapa saja yang bisa lakukan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
1. Peserta Mandiri yang Beralih ke PBI
Peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya membayar iuran secara mandiri dan kini telah ditetapkan sebagai peserta PBI berhak mendapatkan penghapusan tunggakan. Iuran mereka kini ditanggung oleh negara, sementara tunggakan lama akan dihapus dari sistem BPJS Kesehatan.
2. Peserta dari Kalangan Tidak Mampu
Program ini hanya berlaku bagi peserta yang benar-benar tidak mampu berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah memastikan hanya masyarakat miskin yang tercatat secara valid yang dapat menikmati fasilitas ini.
3. Peserta PBPU dan BP yang Diverifikasi Pemerintah Daerah
Peserta pekerja informal atau bukan pekerja yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah juga bisa mendapatkan penghapusan tunggakan. Verifikasi ini penting agar bantuan tidak salah sasaran.
4. Terdaftar dalam DTSEN
Peserta wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar datanya diakui secara resmi sebagai bagian dari kelompok miskin atau rentan miskin. Validasi data dilakukan untuk memastikan transparansi dan akurasi penerima manfaat.
5. Batas Maksimal Tunggakan yang Dihapuskan
BPJS Kesehatan akan menghapus tunggakan maksimal 24 bulan atau dua tahun. Jika peserta memiliki tunggakan lebih dari itu, sisa kewajiban tetap harus diselesaikan secara mandiri.
Dana Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS dari Pemerintah
Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp20 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Dana ini dialokasikan untuk menutup tunggakan peserta yang memenuhi syarat.
Meskipun belum ada keputusan final, pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat mulai dijalankan pada November 2025, setelah seluruh proses verifikasi dan validasi data selesai dilakukan. Pencatatan penghapusan tunggakan akan dilakukan melalui mekanisme write-off administratif agar tidak mengganggu arus kas BPJS Kesehatan.
Langkah ini juga diharapkan menjadi bentuk dukungan nyata terhadap masyarakat miskin agar tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan tanpa terbebani iuran lama.
Cara Daftar dan Verifikasi di DTSEN
Karena data DTSEN menjadi kunci utama penerimaan manfaat, peserta yang ingin mendapatkan pemutihan perlu memastikan dirinya terdaftar dalam basis data tersebut. Ada dua cara pendaftaran, simak caranya seperti berikut ini:
1. Melalui aplikasi Cek Bansos
Peserta dapat mengunduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store atau App Store, membuat akun baru, mengisi data lengkap berupa NIK, KK, alamat, dan foto e-KTP, lalu menambahkan usulan bantuan. Pengajuan ini akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial.
2. Melalui kantor desa/kelurahan
Peserta cukup datang membawa KTP dan KK, mengisi formulir pendaftaran DTSEN, lalu mengikuti proses musyawarah desa. Jika disetujui, data akan diteruskan ke Dinas Sosial untuk diverifikasi lebih lanjut.
Cara Mengecek Tunggakan BPJS Kesehatan
Peserta juga bisa mengecek status tunggakan sebelum program dimulai. Bisa melalui mobile JKN. Login menggunakan NIK atau nomor kartu peserta ke aplikasi tersebut. Kalau sudah bisa masuk pilih menu “Info Iuran”, dan sistem akan menampilkan jumlah tunggakan.
Selain melalui mobile JKN bisa juga melalui layanan WhatsApp Pandawa. Kirim pesan ke nomor 0811-8-165-165, pilih menu “Informasi”, lanjutkan klik “Cek Status Pembayaran”, lalu masukkan NIK dan tanggal lahir. Layanan akan menampilkan jumlah tunggakan serta status pembayaran.
Demikian itu informasi siapa saja yang bisa lakukan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah menargetkan program pemutihan ini menjadi solusi nyata bagi jutaan masyarakat yang sebelumnya terhambat mengakses layanan kesehatan akibat tunggakan.
Selain membantu peserta, kebijakan ini juga menjadi langkah penting memperkuat sistem JKN agar tetap inklusif dan berkelanjutan.
Dengan adanya pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, masyarakat tidak hanya terbebas dari beban administrasi masa lalu, tetapi juga mendapatkan kesempatan baru untuk kembali aktif sebagai peserta jaminan kesehatan nasional.
Kontributor : Mutaya Saroh