-
Polisi menangkap dua residivis spesialis pencurian rumah kosong di wilayah Jakarta Barat.
-
Pelaku menargetkan rumah kosong dengan lampu yang menyala pada siang hari.
-
Keduanya terancam tujuh tahun penjara, masyarakat diimbau untuk selalu waspada.
Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencurian rumah kosong yang telah meresahkan warga. Kedua pelaku yang ditangkap merupakan residivis atau penjahat kambuhan.
Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial DK alias E dan AS alias A. Pelaku DK pernah ditahan pada 2006 di Lapas Cipinang, sementara AS pernah mendekam di Lapas Cilegon pada 2020.
Tri menjelaskan modus operandi yang digunakan komplotan ini. Mereka berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari rumah yang tampak tidak berpenghuni.
“Modus mereka sederhana, mencari rumah kosong. Biasanya mereka melihat rumah yang lampunya menyala sampai siang hari, itu menjadi tanda kalau rumah sedang kosong,” ujar AKBP Tri, Kamis (6/11/2025).
Setelah menemukan target, mereka akan berpura-pura bertamu. Jika tidak ada jawaban, mereka langsung mencongkel pintu dan masuk untuk menggasak barang berharga. Berdasarkan pengakuan, mereka telah membobol sedikitnya empat rumah di wilayah Kembangan, Cengkareng, dan Grogol Petamburan.
“Kerugian korban bervariasi, mulai dari Rp30 juta hingga Rp50 juta. Mereka mengambil apa pun yang bisa dijual, dari emas hingga kendaraan,” jelas Tri.
Kedua pelaku kini harus kembali mendekam di penjara dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Tri juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah. “Pastikan rumah terkunci rapat, matikan lampu di siang hari, dan beritahu tetangga atau keamanan setempat,” tandasnya.