-
Rumah hakim yang tangani korupsi Rp231 M dibakar, diduga merupakan aksi teror terencana.
-
Komisi III DPR desak polisi usut tuntas, sebut insiden ini ancaman bagi peradilan.
-
Negara didesak menjamin keamanan hakim beserta keluarganya agar independensi peradilan tetap terjaga.
Suara.com - Komisi III DPR RI mendesak Kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa kebakaran yang menimpa rumah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamazaro Waruwu.
Insiden ini dinilai sangat janggal karena terjadi saat Khamazaro tengah menangani perkara korupsi proyek jalan senilai Rp231 miliar.
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengecam keras kejadian tersebut dan meyakini ini bukan sekadar kebakaran biasa.
"Ini adalah kejahatan terencana yang bisa mengancam keselamatan jiwa hakim dan keluarganya," tegas Sudding kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).
Rumah pribadi Khamazaro Waruwu di Medan Selayang terbakar pada Selasa (4/11) pagi. Beruntung, tidak ada korban jiwa karena rumah dalam keadaan kosong.
Sudding mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menurunkan tim investigasi khusus guna memastikan penyelidikan berjalan transparan.
"Kasus ini tidak boleh berhenti pada kesimpulan ‘kebakaran biasa’. Konteksnya menyentuh jantung sistem keadilan kita," ujarnya.
Senada dengan Sudding, Anggota Komisi III lainnya, Rudianto Lallo, menyatakan keprihatinannya dan menekankan bahwa negara wajib memberikan perlindungan penuh kepada hakim sebagai benteng terakhir pencari keadilan.
"Kami berharap polisi dapat mengungkap motif, dalang, atau siapa pelaku kebakaran rumah yang dinilai janggal ini," kata Rudianto.
Baca Juga: Apa Kabar Diana Pungky? Pemain Jinny Oh Jinny yang Awet Muda di Usia 51 Tahun
Menurutnya, pengungkapan kasus ini sangat penting untuk menjamin independensi dan rasa aman bagi hakim lainnya dalam menangani perkara besar tanpa adanya intervensi atau tekanan.
Ia khawatir teror semacam ini dapat melemahkan semangat pemberantasan korupsi.
Kedua anggota dewan tersebut juga menyoroti pentingnya perlindungan sistemik bagi penegak hukum.
Rudianto Lallo menegaskan, negara harus menjamin keamanan hakim, keluarga, hingga tempat tinggal mereka, jika perlu dengan pengawalan dari aparat.
"Negara harus menjamin keamanannya. Secara teknis, itu bisa mencakup pengawalan dari kepolisian atau TNI," pungkasnya.