Suara Eks Dirut ASDP Bergetar di Sidang Korupsi, Pleidoi Personal Soal Keluarga

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 06 November 2025 | 17:27 WIB
Suara Eks Dirut ASDP Bergetar di Sidang Korupsi, Pleidoi Personal Soal Keluarga
Pembacaan pledoi eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025). [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • Ira Puspadewi sampaikan pleidoi emosional, menyinggung soal ayah dan pilihan hidup keluarganya.

  • Ia mengklaim hidup sederhana, hanya punya satu mobil tua dan sering naik kelas ekonomi.

  • Suaranya bergetar saat bangga ceritakan kedua anaknya yang memilih pulang mengabdi ke Indonesia.

Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi membacakan pleidoi atau nota pembelaan dengan suara bergetar saat bicara soal keluarganya.

Di hadapan majelis hakim, sisi profesional seorang mantan pimpinan BUMN berganti dengan sisi manusiawi yang sarat emosi, terutama saat berbicara tentang keluarganya.

Momen tersebut terjadi dalam persidangan kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (JN) periode 2019-2022, di mana ia menjadi terdakwa.

Ira mengawali pembelaannya dengan mengenang ayahnya yang wafat saat ia baru berusia 7 tahun, sebuah refleksi personal tentang bagaimana sang ayah akan memandang posisinya sebagai pucuk pimpinan di perusahaan negara.

"Saya tidak pernah ingin hidup mewah kaya raya. Sebagai dirut BUMN, saya terbiasa terbang di kursi ekonomi pesawat, meskipun punya hak berada di kursi bisnis. Mobil pribadi saya pun hanya satu, Mazda tahun 2012 yang saya beli sebelum bergabung BUMN," kata Ira di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).

Sebagai bagian dari pembelaannya, Ira secara gamblang memaparkan gaya hidupnya yang ia klaim jauh dari kemewahan, sebuah argumen untuk menciptakan kontras tajam dengan tuduhan korupsi yang dihadapinya.

Ia menegaskan bahwa selama tujuh tahun mengabdi di ASDP, dedikasinya pada pekerjaan mengalahkan kepentingan pribadi, termasuk waktu berlibur bersama keluarga.

"Selama 7 tahun bekerja di ASDP, hanya sekali saya libur bersama keluarga karena setiap musim liburan, kami selalu bekerja dan tidur di pelabuhan,” katanya.

Puncak emosional dari pleidoi tersebut terjadi ketika Ira mulai berbicara tentang integritas yang ia tanamkan pada keluarganya, khususnya kedua anaknya.

baca juga

Suara Ira yang semula lancar dan tegas, berubah menjadi bergetar saat ia mengungkapkan kebanggaannya terhadap pilihan hidup anak-anaknya yang menolak memanfaatkan posisinya.

"Kedua anak saya tidak ada yang bekerja atau mencari proyek di BUMN. Mereka studi di universitas terbaik di luar negeri hingga jenjang doktor, punya kesempatan besar berkarier di luar, namun mereka memilih pulang ke Indonesia," ucap Ira dengan suara bergetar.

"Yang satu menjadi peneliti antropologi di lembaga pemerintah, satu lagi menjadi dosen sains dan artificial intelligence di sebuah universitas negeri,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ira Puspadewi dituntut 8,5 tahun penjara, sebab jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini dirinya bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada akuisisi saham PT JN pada 2019-2022.

“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

Para mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut didakwa telah merugikan negara Rp1,25 triliun.

Adapun para terdakwa dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi, serta bekas Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

JPU KPK menjelaskan bahwa kapal yang diakusisi tiga terdakwa ini sudah tua dan tidak layak karena dalam kondisi karam.

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.253.431.651.169 berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara LHA-AF-08-DNA-05-2025 tanggal 28 Mei 2025," kata Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktavianto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Didakwa Rugikan Negara Rp1,25 T, Eks Dirut ASDP Beberkan Kalkulasi Untung di Persidangan

Didakwa Rugikan Negara Rp1,25 T, Eks Dirut ASDP Beberkan Kalkulasi Untung di Persidangan

News | Kamis, 06 November 2025 | 14:38 WIB

Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'

Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'

News | Sabtu, 18 Oktober 2025 | 21:56 WIB

Sidang ASDP, Eks Bawahan Kenang Ira Puspadewi Berantas Preman dan Ajarkan Zero Fraud

Sidang ASDP, Eks Bawahan Kenang Ira Puspadewi Berantas Preman dan Ajarkan Zero Fraud

News | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 18:08 WIB

Terkini

Arahan Zulhas: Sekolah Elit Tak Perlu MBG, Fokus ke yang Benar-Benar Butuh

Arahan Zulhas: Sekolah Elit Tak Perlu MBG, Fokus ke yang Benar-Benar Butuh

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:30 WIB

Akademisi UI Soroti Penangkapan Dokter Tifa, Sebut Ada Sinyal Intimidasi ke Rektor

Akademisi UI Soroti Penangkapan Dokter Tifa, Sebut Ada Sinyal Intimidasi ke Rektor

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:25 WIB

Megawati, Sinta Wahid, hingga Romo Magnis Berkumpul di Menteng, Ada Apa?

Megawati, Sinta Wahid, hingga Romo Magnis Berkumpul di Menteng, Ada Apa?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:07 WIB

Viral Ajudan Danrem Lari Tanpa BIB di Jogja Marathon, Korem 072 Sebut Nomor Diduga Terlepas

Viral Ajudan Danrem Lari Tanpa BIB di Jogja Marathon, Korem 072 Sebut Nomor Diduga Terlepas

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:58 WIB

Biar Tak Bolak-balik, Banggar DPR Langsung Getok Persetujuan Pagu Anggaran 7 Kemenko untuk 2027

Biar Tak Bolak-balik, Banggar DPR Langsung Getok Persetujuan Pagu Anggaran 7 Kemenko untuk 2027

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:58 WIB

Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi

Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:36 WIB

Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa

Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:31 WIB

Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!

Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:20 WIB

iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset

iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:16 WIB

Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar

Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:07 WIB