Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'

M Nurhadi

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 21:56 WIB
Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'
Mantan Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi, bersaksi untuk meringankan terdakwa tiga mantan direktur PT ASDP Ferry Indonesia, Jumat 17 Oktober 2025.
baca 10 detik
  • Amien Sunaryadi menilai pasal kerugian negara menghambat pemberantasan korupsi.
  • Pasal tersebut membuat para pejabat BUMN takut mengambil inovasi bisnis.
  • Amien mengusulkan pemberantasan korupsi fokus pada kasus suap dan gratifikasi.

Suara.com - Kritik tajam terhadap fondasi hukum pemberantasan korupsi di Indonesia datang dari figur yang pernah berada di jantung lembaga antirasuah.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amien Sunaryadi, secara tegas menyatakan, keberadaan Pasal 2 dan 3 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terbilang problematik.

Sebab, kata dia, pasal itu justru menjadi penyebab utama perang melawan korupsi di negeri ini seolah berjalan di tempat.

Kedua pasal tersebut, mendefinisikan korupsi yang berfokus pada kerugian finansial negara.

Pasal 2 menyasar perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara.

Sementara Pasal 3 berfokus pada penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Menurut Amien, fokus pada elemen "kerugian negara" inilah yang menjadi masalah fundamental.

“Tidak ada harapan perbaikan pemberantasan korupsi kalau pasal ini ada. Sejak KPK didirikan pada 2004 sampai sekarang, kita lihat korupsi di Indonesia tidak berkurang,” kata Amien saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Ferry Indonesia, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (17/10/2025).

Pernyataan keras Amien dipicu oleh pertanyaan dari tim pembela hukum terdakwa mantan direksi ASDP—Ira Puspadewi, M Yusuf Hadi, dan Harry M.A.C.

baca juga

Mereka menyoroti simpang siur penghitungan kerugian negara dalam kasus ini, di mana jaksa penuntut umum KPK menghitung sendiri kerugian sebesar Rp 1,253 triliun.

Angka ini bertentangan dengan fakta proses akuisisi telah diawasi oleh BPKP, BPK, dan Jamdatun, yang semuanya menyatakan tidak ada kerugian negara.

Hal ini juga dinilai janggal karena SEMA Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 menegaskan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau putusan hakim yang berwenang menetapkan kerugian negara.

Standar Ganda yang Menghambat di Kancah Internasional

Amien menegaskan, klausul "merugikan keuangan negara" merupakan anomali hukum yang hampir secara eksklusif hanya ada di Indonesia.

Lembaga antikorupsi di negara lain seperti Australia, Malaysia, hingga Hong Kong tidak menggunakannya sebagai landasan utama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang ASDP, Eks Bawahan Kenang Ira Puspadewi Berantas Preman dan Ajarkan Zero Fraud

Sidang ASDP, Eks Bawahan Kenang Ira Puspadewi Berantas Preman dan Ajarkan Zero Fraud

News | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 18:08 WIB

18 Profesor Hukum Bela Hasto, Minta MK Rombak Pasal Kunci Pemberantasan Korupsi

18 Profesor Hukum Bela Hasto, Minta MK Rombak Pasal Kunci Pemberantasan Korupsi

News | Minggu, 12 Oktober 2025 | 15:57 WIB

Ketua KPK Usul Pasal Gratifikasi Dihapuskan dari UU Korupsi, Begini Alasannya

Ketua KPK Usul Pasal Gratifikasi Dihapuskan dari UU Korupsi, Begini Alasannya

News | Senin, 06 Oktober 2025 | 14:31 WIB

Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?

Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?

Bisnis | Minggu, 05 Oktober 2025 | 15:25 WIB

Hakim MK 'Sentil' Hasto: Ngapain Gugat UU Tipikor ke Sini? Lobi Saja DPR, Kan Mereka Setuju

Hakim MK 'Sentil' Hasto: Ngapain Gugat UU Tipikor ke Sini? Lobi Saja DPR, Kan Mereka Setuju

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 10:42 WIB

CEK FAKTA: Video Mantan Pimpinan KPK Sebut Penjual Pecel Lele Bisa Kena UU Tipikor

CEK FAKTA: Video Mantan Pimpinan KPK Sebut Penjual Pecel Lele Bisa Kena UU Tipikor

News | Sabtu, 23 Agustus 2025 | 13:19 WIB

Terkini

Live Malam Hari! Catat Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026

Live Malam Hari! Catat Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:06 WIB

Antam dan Galeri 24 Koreksi, Cek Harga Jual dan Buyback Emas Hari Ini di Pegadaian

Antam dan Galeri 24 Koreksi, Cek Harga Jual dan Buyback Emas Hari Ini di Pegadaian

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:03 WIB

Sepak Terjang Nanik S. Deyang Pimpin BGN, Kini Pilih Mundur Fokus Pengobatan

Sepak Terjang Nanik S. Deyang Pimpin BGN, Kini Pilih Mundur Fokus Pengobatan

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:02 WIB

Bukan Sekadar Transportasi, KRL Mengubah Cara Saya Melihat Perjalanan Harian

Bukan Sekadar Transportasi, KRL Mengubah Cara Saya Melihat Perjalanan Harian

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:02 WIB

Soal Infertilitas: Sperma Kosong, Bayi Tabung hingga Mitos Gaya Hubungan Intim

Soal Infertilitas: Sperma Kosong, Bayi Tabung hingga Mitos Gaya Hubungan Intim

Video | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:00 WIB

Liburan ke Malioboro Makin Asyik, Becak Listrik Gratis Kembali Beroperasi

Liburan ke Malioboro Makin Asyik, Becak Listrik Gratis Kembali Beroperasi

Foto | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:00 WIB

Jalur Bab el-Mandeb Membara: Harga Minyak Dunia Mengamuk di Tengah Gempuran 11 Malam AS ke Iran

Jalur Bab el-Mandeb Membara: Harga Minyak Dunia Mengamuk di Tengah Gempuran 11 Malam AS ke Iran

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 08:58 WIB

Kebencian Salah Sasaran: Mengapa Perempuan Memusuhi Perempuan Lain?

Kebencian Salah Sasaran: Mengapa Perempuan Memusuhi Perempuan Lain?

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 08:55 WIB

Jatuh Cinta pada MRT Jakarta dan Semangat Baru Bertransportasi Umum

Jatuh Cinta pada MRT Jakarta dan Semangat Baru Bertransportasi Umum

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 08:49 WIB

Youri Tielemans Tak Sabar Main di Old Trafford Usai Gabung Manchester United

Youri Tielemans Tak Sabar Main di Old Trafford Usai Gabung Manchester United

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 08:48 WIB

×