Ajukan PK, Adam Damiri Akan Hadirkan Enam Ahli di Sidang Asabri

Kamis, 06 November 2025 | 18:41 WIB
Ajukan PK, Adam Damiri Akan Hadirkan Enam Ahli di Sidang Asabri
Penasihat Hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Mantan Dirut PT Asabri Adam Damiri mengajukan PK dan akan menghadirkan enam ahli untuk memperkuat pembelaannya.
  • Kuasa hukum menilai putusan hakim keliru karena menyebut Adam bertanggung jawab atas kerugian Rp22,78 triliun, padahal sebagian besar terjadi di periode direksi setelahnya.
  • Sidang berikutnya juga akan memverifikasi delapan novum baru yang diklaim dapat mengubah putusan sebelumnya.

Suara.com - Pihak Mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2012–2016 Adam Rachmat Damiri akan menghadirkan sejumlah ahli dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukannya ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penasihat Hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara menjelaskan bahwa pada sidang PK kasus dugaan korupsi pada pengelolaan dana di PT Asabri itu, ada enam saksi yang akan dihadirkan.

“Ada enam orang ahli yang menyatakan ahli korporasi, ahli pidana, ahli investasi, ahli perusahaan kita akan adakan di sidang nanti,” kata Deolipa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).

Sidang berikutnya dijadwalkan akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB, Senin (10/11/2025). Pada sidang mendatang pula, akan dilakukan proses verifikasi terhadap 8 novum baru yang diajukan oleh tim kuasa hukum Adam Damiri.

“Ahli, semua, enam ahli, mungkin bisa dihadirkan nanti. Karena memang hakim memberikan ruang yang seluas-luasnya untuk kita mengeksplorasi yang namanya ahli tadi kan,” ujar Deolipa.

Sekadar informasi, pada 2010–2020, posisi Dirut PT Asabri dijabat dua orang: Adam Damiri (2012–2016) dan Sonny Widjaja (2016–2020). Dalam putusannya, hakim menyatakan Adam Damiri bertanggung jawab atas kerugian negara senilai Rp22,78 triliun.

“Padahal di masa kepemimpinan beliau hanya sekitar Rp2,6 triliun (yang dianggap kerugian) dan sahamnya masih ada. Ini dzalim, apalagi klien kami sudah berusia 76 tahun,” ujar Penasihat Hukum Adam, Deolipa Yumara.

Deolipa juga menyinggung dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI pada 29 Agustus 2025, yang justru menyebut sejumlah nama lain sebagai pelaku utama. Mereka adalah Ilham Wardana Siregar selaku Kepala Divisi Investasi 2012–2019, Sonny Widjaja Direktur Utama PT Asabri 2016–2020, dan Hari Setianto Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2014–2019.

Atas dasar itu, Deolipa juga menilai ada kekhilafan hakim dalam memutus perkara sehingga PK harus diajukan.

Baca Juga: Ajukan PK, Adam Damiri Beberkan 6 Bukti Baru Kasus Korupsi Asabri

“Kita sepakat bahwa korupsi harus diberantas. Tapi berantaslah yang benar-benar koruptor, bukan orang yang dalam faktanya bukan koruptor,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI