- Mantan Dirut PT Asabri Adam Damiri mengajukan PK dan akan menghadirkan enam ahli untuk memperkuat pembelaannya.
- Kuasa hukum menilai putusan hakim keliru karena menyebut Adam bertanggung jawab atas kerugian Rp22,78 triliun, padahal sebagian besar terjadi di periode direksi setelahnya.
- Sidang berikutnya juga akan memverifikasi delapan novum baru yang diklaim dapat mengubah putusan sebelumnya.
Suara.com - Pihak Mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2012–2016 Adam Rachmat Damiri akan menghadirkan sejumlah ahli dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukannya ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penasihat Hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara menjelaskan bahwa pada sidang PK kasus dugaan korupsi pada pengelolaan dana di PT Asabri itu, ada enam saksi yang akan dihadirkan.
“Ada enam orang ahli yang menyatakan ahli korporasi, ahli pidana, ahli investasi, ahli perusahaan kita akan adakan di sidang nanti,” kata Deolipa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
Sidang berikutnya dijadwalkan akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB, Senin (10/11/2025). Pada sidang mendatang pula, akan dilakukan proses verifikasi terhadap 8 novum baru yang diajukan oleh tim kuasa hukum Adam Damiri.
“Ahli, semua, enam ahli, mungkin bisa dihadirkan nanti. Karena memang hakim memberikan ruang yang seluas-luasnya untuk kita mengeksplorasi yang namanya ahli tadi kan,” ujar Deolipa.
Sekadar informasi, pada 2010–2020, posisi Dirut PT Asabri dijabat dua orang: Adam Damiri (2012–2016) dan Sonny Widjaja (2016–2020). Dalam putusannya, hakim menyatakan Adam Damiri bertanggung jawab atas kerugian negara senilai Rp22,78 triliun.
“Padahal di masa kepemimpinan beliau hanya sekitar Rp2,6 triliun (yang dianggap kerugian) dan sahamnya masih ada. Ini dzalim, apalagi klien kami sudah berusia 76 tahun,” ujar Penasihat Hukum Adam, Deolipa Yumara.
Deolipa juga menyinggung dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI pada 29 Agustus 2025, yang justru menyebut sejumlah nama lain sebagai pelaku utama. Mereka adalah Ilham Wardana Siregar selaku Kepala Divisi Investasi 2012–2019, Sonny Widjaja Direktur Utama PT Asabri 2016–2020, dan Hari Setianto Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2014–2019.
Atas dasar itu, Deolipa juga menilai ada kekhilafan hakim dalam memutus perkara sehingga PK harus diajukan.
Baca Juga: Ajukan PK, Adam Damiri Beberkan 6 Bukti Baru Kasus Korupsi Asabri
“Kita sepakat bahwa korupsi harus diberantas. Tapi berantaslah yang benar-benar koruptor, bukan orang yang dalam faktanya bukan koruptor,” katanya.