Ajukan PK, Adam Damiri Beberkan 6 Bukti Baru Kasus Korupsi Asabri

Kamis, 16 Oktober 2025 | 13:44 WIB
Ajukan PK, Adam Damiri Beberkan 6 Bukti Baru Kasus Korupsi Asabri
Kuasa hukum eks Dirut Asabri Mayjen (Purn) Adam Damiri. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
Baca 10 detik
  • Terpidana kasus korupsi PT Asabri, Mayjen TNI (Purn) Adam Rahmat Damiri, resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
  • Kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, menyebut ada enam novum atau bukti baru yang memperkuat klaim bahwa Adam tidak bersalah.
  • Deolipa menilai putusan hakim sebelumnya keliru karena Adam sudah pensiun sebelum periode yang diperkarakan dan tidak pernah menerima aliran dana dari Asabri.

Suara.com - Terpidana kasus dugaan korupsi PT Asabri, Mayjen TNI (Purn) Adam Rahmat Damiri, melakukan peninjauan kembali (PK) atas perkara yang menjeratnya.

Kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, menilai banyak kekeliruan dalam putusan terhadap kliennya.

“Setelah kita telaah perkaranya, ternyata banyak sekali Kekeliruan dari hakim yang memutus,” kata Deolipa, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).

Dalam mendaftar PK, Deolipa mengaku mendapati beberapa bukti baru alias novum. Total ada 6 novum yang diserahkan Deolipa saat mendaftarkan PK.

“Ini sangat memperkuat posisi beliau dimana beliau pada hakikatnya tidak bersalah,” jelasnya.

Adapun isi novum itu yakni laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), audit BPK, keterangan saksi ahli dan lainnya.

Selanjutnya mutasi rekening bank, serta dokumen pembagian dividen yang menunjukkan kondisi keuangan Asabri justru meningkat selama kepemimpinan Adam Damiri pada 2012–2016.

“Jadi ada upaya PK dari Pak Adam Damiri Dan kemudian hari ini kita daftarkan dan sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat,” ungkapnya.

Adapun alasan Deolipa siap membela Adam Damiri, lantaran ia merupakan veteran perang konflik di Timor-timur.

Baca Juga: Benny Tjokrosaputro Divonis Nihil di Korupsi Asabri

Kemudian, ia yakin jika Adam Damiri, sama sekali tidak pernah menerima uang dari Asabri.

“Beliau juga bekerja di Asabri dari 2011 sampai 2015. Sementara yang diperkarakan adalah 2016 sampai 2020,” ungkapnya.

“Begitu jadi ada suatu kesalahan dalam penilaian dari majelis, di mana sebenarnya beliau sudah tidak menjabat, sudah pensiun dari Asabri. Tapi kenapa kesalahan tahun 2016 sampai 2020 tetap dikenakan kepada beliau,” imbuhnya.

Ia berharap, Mahkamah Agung bisa melihat dan menilai ulang terhadap kasasi yang diajukan dirinya.

Selanjutnya, Deolipa menyinggung soal uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Adam Damiri.

Sejak awal, Deolipa mengklaim jika tidak ada aliran dana yang masuk kepada Adam Damiri. Sehingga kerugian negara yang dibebankan terhadap Adam Damiri diambil dari uang pribadi miliknya.

“Mengenai uang pengganti ini paling penting ya. Jadi pengadilan atau majelis hakim memutuskan uang pengganti terhadap kerugian negara yang dibebankan kepada Adam, tapi uangnya diambil dari uang pribadinya Adam Damiri, jadi bukan uang dari Asabri,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI