Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?

Galih Prasetyo Suara.Com
Kamis, 06 November 2025 | 21:00 WIB
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
Kuasa Hukum Karyawan PT WKM OC Kaligis saat menghadiri sidang sengketa tambang nikel di Halmahera Timur, Rabu (5/11/2025). [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Dirut PT WKS, Jacob Supamena, telah enam kali mangkir dari sidang dengan alasan sakit
  • Majelis hakim menegaskan pentingnya kehadiran saksi utama serta keabsahan surat keterangan dokter
  • Kuasa hukum PT WKM menyoroti kejanggalan serius dalam BAP dua saksi JPU

Suara.com - Sidang lanjutan sengketa tambang nikel di Halmahera Timur (Haltim) antara PT Wana Karya Mandiri (WKM) dan PT Position kembali diwarnai polemik.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/11), Direktur Operasional PT WKS, Jacob Supamena, kembali absen untuk keenam kalinya dengan alasan sakit.

Ketidakhadirannya menuai keberatan keras dari pihak PT WKM, yang menilai alasan tersebut sudah terlalu sering digunakan.

“Kami mendoakan agar beliau lekas sembuh. Tapi faktanya, ini sudah enam kali tidak hadir. Kalau bisa hadir daring lewat Zoom, kenapa tidak dilakukan? Kehadirannya penting untuk mengungkap kebenaran,” ujar kuasa hukum PT WKM, OC Kaligis, di hadapan majelis hakim.

Kaligis bahkan menyindir keras ketidakhadiran tersebut.

“Kalau dia nanti datang, kami punya foto-foto lapangan soal proyek yang disebut peningkatan jalan itu. Begitu ditunjukkan, pasti dia panik dan pura-pura sakit lagi,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Sunoto menegaskan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan kehadiran saksi pada sidang berikutnya.

Hakim juga meminta agar keterangan terkait kondisi kesehatan Jacob dilampirkan secara resmi melalui surat dokter.

“Keterangan saksi akan dievaluasi, termasuk pentingnya surat keterangan dokter yang valid. Bila saksi tidak hadir tanpa alasan sah, kuasa hukum dapat mengajukan keberatan,” ujar Sunoto.

Baca Juga: Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur

Selain soal absensi saksi, kuasa hukum PT WKM juga menyoroti dugaan kejanggalan serius dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang diajukan JPU.

Menurut Rolas Sitinjak, dua saksi JPU memberikan BAP yang identik, bahkan hingga tanda baca dan struktur kalimat.

“Lucu sekali, dua saksi ini BAP-nya sama persis dari koma sampai titik. Yang beda cuma nama saksi. Ini jelas janggal,” tegas Rolas.

Ia juga mengungkapkan bahwa surat sakit Jacob sebelumnya hanya berlaku hingga 28 Oktober, namun ketika sidang dijadwalkan kembali pada 29 Oktober, yang bersangkutan kembali dinyatakan sakit.

“Setiap jadwal sidang, selalu sakit. Makanya Pak OC bilang, ‘pura-pura sakit lagi tuh’. Tapi kami tetap berdoa semoga cepat sembuh dan bisa hadir,” lanjut Rolas.

Absennya Jacob dinilai memperlambat proses hukum dan menghambat upaya pembuktian dalam sengketa tambang nikel di Haltim ini.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI