- Terduga pelaku ledakan SMA 72, FN, selamat dari kondisi kritis setelah menjalani operasi.
- Polisi memprioritaskan pemulihan kesehatan FN sebelum mendalami motif peledakan yang diduga akibat perundungan.
- Penanganan kasus melibatkan KPAI karena status FN sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Suara.com - Kondisi terkini FN, siswa yang diduga terlibat dalam insiden peledakan di SMA 72 Jakarta, dilaporkan telah melewati masa kritis dan berangsur membaik setelah menjalani intervensi medis darurat.
FN sebelumnya ditemukan dalam kondisi kritis bersimbah darah dan sempat dikira tidak akan selamat.
Insiden yang terjadi pada Jumat (7/11/2025) lalu ini diduga kuat dipicu oleh perundungan (bullying), yang mendorong FN melakukan aksi nekat meledakkan bom di area masjid sekolah sebagai bentuk balas dendam sekaligus upaya mengakhiri hidup.
Nyawanya berhasil diselamatkan setelah tim medis melakukan operasi besar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa meski kondisi FN kini stabil dan sudah sadar, ia masih memerlukan perawatan intensif di rumah sakit.
Oleh karena itu, pihak kepolisian memutuskan untuk menunda proses penyelidikan mendalam terkait motif dan kronologi peledakan hingga kondisi FN sepenuhnya pulih.
"Disampaikan oleh Bapak Kapolri memang salah satu dugaan yang melakukan dalam kondisi ini adalah anak yang berhadapan dengan hukum. Masih dalam perawatan dan kondisinya sudah sadar. Termasuk saat ini kami fokus terhadap pemulihan,” kata Budi, Minggu (9/11/2025).
Mengingat status FN yang masih di bawah umur, penanganan kasus ini memiliki implikasi yuridis yang kompleks.
Polisi secara resmi telah melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan hak-hak FN sebagai anak yang berkonflik dengan hukum terpenuhi.
Baca Juga: Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
"Penyelidikan dan penanganan peristiwa ini Polri melibatkan KPAI dan tim trauma healing,” kata Budi.
Pendekatan ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor perlindungan anak, sekaligus memberikan pendampingan psikologis yang diperlukan.
“Mengingat korban dan yang diduga melakukan suatu perbuatan adalah anak yang berhadapan dengan hukum. Artinya masih dianggap berstatus anak," katanya.
Sementara itu, Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengatakan untuk sementara pembelajaran di SMA 72 Jakarta dilakukan secara daring untuk menghilangkan trauma kepada anak.
"Pembelajarannya secara online, biar anak-anak bisa menghilangkan trauma terlebih dahulu,” kata Diyah, di SMA 72 Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Kemudian pembelajaran jarak jauh (PJJ) sementara dilakukan agar proses hukum bisa dilakukan, seperti sterilisasi dan lainnya.