- Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) menjatuhkan denda 48 kerbau, 48 babi, dan uang Rp2 miliar kepada Pandji Pragiwaksono.
- Harga kerbau sangat bervariasi tergantung jenis, ukuran, kualitas, dan yang dianggap sakral.
- Sementara harga babi di Toraja juga fluktuatif, dipengaruhi oleh ukuran, jenis, dan permintaan untuk pesta adat atau konsumsi harian.
Suara.com - Pandji Pragiwaksono mendapatkan sanksi adat Toraja. Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) menjatuhkan denda 48 kerbau, 48 babi, dan uang Rp2 miliar kepada Pandji karena dinilai menghina tradisi masyarakat adat.
Denda ini tentu membuat netizen ikut kepo, kira-kira berapa total harga 48 kerbau dan 48 babi yang harus dibayarkan Pandji ke masyarakat adat Toraja?
Hitung-Hitungan Harga 48 Kerbau: Denda Pandji Pragiwaksono

Mari kita hitung-hitungan harga mulai dari kerbau. Di Toraja, harga kerbau sangat bervariasi tergantung jenis, ukuran, dan kualitasnya.
Kerbau biasa atau jenis putih polos (non-albino) biasanya dijual dengan harga mulai dari Rp10 juta hingga Rp20 juta per ekor, tergantung ukuran.
Namun, untuk keperluan adat seperti Rambu Solo (upacara pemakaman Toraja), kerbau sering kali dari jenis premium seperti tedong saleko atau tedong bonga. harganya bisa mencapai Rp400 juta hingga Rp700 juta per ekor, bahkan setara dengan mobil mewah seperti Fortuner.
Kerbau albino, yang dianggap paling sakral, bisa bernilai Rp400-600 juta. Secara umum, harga kerbau di pasar hewan Bolu, Toraja Utara, berkisar Rp20 juta hingga lebih dari Rp1 miliar untuk jenis terbaik.
Dalam konteks sanksi adat untuk Pandji, jenis kerbau tidak disebutkan secara spesifik, sehingga kita bisa menggunakan estimasi rata-rata.
Asumsikan kerbau standar untuk adat biasa dengan harga Rp50 juta per ekor (mengambil nilai tengah antara kerbau murah dan premium). Maka, untuk 48 ekor kerbau: 48 x Rp50.000.000 = Rp2.400.000.000 (Rp2,4 miliar).
Jika menggunakan kerbau premium seperti tedong saleko dengan harga Rp500 juta per ekor (rata-rata tinggi), totalnya melonjak menjadi 48 x Rp500.000.000 = Rp24.000.000.000 (Rp24 miliar).
Baca Juga: Biodata dan Agama Pandji Pragiwaksono: Didenda 48 Kerbau, 48 Babi, dan Rp2 Miliar
Estimasi ini menunjukkan betapa mahalnya sanksi ini, terutama jika TAST mengharuskan kerbau berkualitas tinggi untuk menegaskan nilai simbolisnya.
Hitung-Hitungan Harga 48 Babi: Denda Pandji Pragiwaksono

Selanjutnya, hitung-hitungan untuk harga babi. Harga babi di Toraja juga fluktuatif, dipengaruhi oleh ukuran, jenis, dan permintaan untuk pesta adat atau konsumsi harian.
Anak babi usia 1 bulan dijual sekitar Rp1,2 juta hingga Rp1,5 juta per ekor. Untuk babi dewasa atau jenis pesta (seperti hitam atau duroc), harganya mulai dari Rp4 juta per ekor, dengan daging babi hidup di tingkat peternak mencapai Rp100.000-Rp120.000 per kilogram.
Asumsikan babi untuk sanksi adat adalah jenis dewasa berukuran sedang (sekitar 50-100 kg), dengan harga rata-rata Rp5 juta per ekor (berdasarkan harga stabil di pasar Toraja).
Maka, untuk 48 ekor babi: 48 x Rp5.000.000 = Rp240.000.000 (Rp240 juta). Jika babi premium untuk upacara, harganya bisa naik hingga Rp10 juta per ekor, sehingga total menjadi Rp480 juta.
Menjumlahkan semuanya, estimasi minimal denda hewan adalah Rp2,4 miliar (kerbau) + Rp240 juta (babi) = Rp2,64 miliar. Ditambah denda tunai Rp2 miliar, total mencapai sekitar Rp4,64 miliar.