Polisi Ringkus Penembak Pengacara di Tanah Abang, Pistol Didapat dari Timor Leste

Erick Tanjung, Faqih Fathurrahman

Selasa, 11 November 2025 | 07:21 WIB
Polisi Ringkus Penembak Pengacara di Tanah Abang, Pistol Didapat dari Timor Leste
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin merilis kasus penangkapan pelaku penembak seorang pengacara berinisial WA (34) di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). [Suara.com/Faqih]
baca 10 detik
  • Seorang pria menembak pengacara di Tanah Abang akibat sengketa lahan yang memanas.

  • Pelaku menggunakan pistol jenis FN kaliber 9 mm yang didapat dari Timor Leste.

  • Pelaku kini telah ditangkap dan dijerat pasal penganiayaan serta kepemilikan senjata api ilegal.

Suara.com - Polda Metro Jaya berhasil meringkus seorang pria berinisial HD (37) yang menembak seorang pengacara berinisial WA (34) di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penembakan ini diduga kuat dipicu oleh sengketa lahan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa pistol yang digunakan pelaku adalah jenis FN dengan kaliber 9 mm yang diperoleh dari Timor Leste.

"Senjata api yang dimiliki tersangka, berdasarkan keterangannya, diperoleh dari rekannya di Timor Leste,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Senin (10/11/2025).

Iman menambahkan, pihaknya masih mendalami asal-usul senjata tersebut, meskipun prosesnya terkendala karena dokumen kepemilikan senjata diduga telah dirusak oleh tersangka.

Kronologi Kejadian

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi pada 29 Oktober 2025. Peristiwa bermula ketika korban WA, selaku kuasa hukum, bersama sekitar 80 orang mendatangi lahan sengketa yang saat itu dijaga oleh tujuh orang, termasuk pelaku HD.

Keributan pecah ketika kelompok korban merobohkan pagar dan meminta para penjaga untuk meninggalkan lokasi.

"Terjadi perdebatan di tempat tersebut. Pihak korban menyampaikan telah mendapat kuasa dari pemilik dokumen," jelas Abdul.

Melihat situasi yang semakin memanas, pelaku HD kemudian mengambil senjata api yang telah ia simpan dan langsung menembakkannya ke arah korban.

baca juga

"Pelaku kemudian menembak korban, yang merupakan salah satu perwakilan dari rombongan yang datang," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap! Terduga Pelaku Bom SMA 72 Jakarta Bertindak Sendiri, Polisi Dalami Latar Belakang

Terungkap! Terduga Pelaku Bom SMA 72 Jakarta Bertindak Sendiri, Polisi Dalami Latar Belakang

News | Senin, 10 November 2025 | 22:30 WIB

Kondisi FN Membaik Pasca Operasi, Polisi Siap Korek Motif Ledakan Bom di SMA 72 Jakarta Besok

Kondisi FN Membaik Pasca Operasi, Polisi Siap Korek Motif Ledakan Bom di SMA 72 Jakarta Besok

News | Senin, 10 November 2025 | 20:08 WIB

Polisi Sita Buku dan Dokumen dari Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMA 72 Jakarta, Apa Relevansinya?

Polisi Sita Buku dan Dokumen dari Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMA 72 Jakarta, Apa Relevansinya?

News | Senin, 10 November 2025 | 18:52 WIB

Terkini

Perkuat Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Dorong Pemanfaatan Ekosistem OSS

Perkuat Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Dorong Pemanfaatan Ekosistem OSS

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:21 WIB

Danantara Sudah Tutup 260 BUMN

Danantara Sudah Tutup 260 BUMN

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:19 WIB

Dentuman Sound Horeg di Kuburan dan Masjid: Hiburan atau Sudah Kelewat Batas?

Dentuman Sound Horeg di Kuburan dan Masjid: Hiburan atau Sudah Kelewat Batas?

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:15 WIB

Belanja Daerah Capai Rp538,5 Triliun Hingga Juli 2026, Kebanyakan Bayar Gaji

Belanja Daerah Capai Rp538,5 Triliun Hingga Juli 2026, Kebanyakan Bayar Gaji

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:14 WIB

Spesial Agustus, BRI Tebar Promo Spesial Diskon di Raja Susu

Spesial Agustus, BRI Tebar Promo Spesial Diskon di Raja Susu

Bri | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:09 WIB

8 Cara Mengatasi Cushion yang Terasa Terlalu Pekat atau Terlalu Cair

8 Cara Mengatasi Cushion yang Terasa Terlalu Pekat atau Terlalu Cair

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Presiden Beberkan PFII: Lokasi di Jakarta, Bahasanya Inggris dan Kemungkinan Ada Hakim Asing

Presiden Beberkan PFII: Lokasi di Jakarta, Bahasanya Inggris dan Kemungkinan Ada Hakim Asing

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:03 WIB

Penanganan Karhutla Bromo Fokus Pembasahan Delapan Hotspot

Penanganan Karhutla Bromo Fokus Pembasahan Delapan Hotspot

Jatim | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:01 WIB

AI dan Semikonduktor Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi 2027, Targetnya 6%

AI dan Semikonduktor Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi 2027, Targetnya 6%

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:56 WIB

9 Rekomendasi Serum Anti Aging yang Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui

9 Rekomendasi Serum Anti Aging yang Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:50 WIB

×