- Ketiganya diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
- Satu alasan penyidik tidak melakukan penahanan karena para tersangka akan mengajukan ahli dan saksi meringankan.
- Dokter Tifa menjalani pemeriksaan selama beberapa hampir 10 jam di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Suara.com - Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.
Ketiganya diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis (13/11/2025).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkap salah satu alasan penyidik tidak melakukan penahanan karena para tersangka akan mengajukan ahli dan saksi meringankan.
“Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan kembali ke rumahnya masing-masing. Alasannya karena mengajukan saksi dan ahli yang meringankan,” jelas Iman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025) malam.
Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa menjalani pemeriksaan selama beberapa hampir 10 jam di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Ketiganya termasuk dalam klaster kedua tersangka kasus ini, bersama sejumlah tokoh lain yang sebelumnya aktif menuding ijazah Jokowi palsu.
Kasus ini bermula dari langkah Roy Suryo dan sejumlah pihak yang menggugat keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Mereka menuding ijazah tersebut tidak sah dan hasil rekayasa.
Merespons tudingan itu, Jokowi bersama kuasa hukumnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Laporan itu kemudian naik ke tahap penyidikan setelah polisi menemukan adanya dugaan unsur fitnah dan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Geger Ijazah Jokowi, Rismon Tantang Nyali Publik: Layak Disebut Bangsa Pengecut Jika Takut
Dari hasil penyidikan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa.
Selama proses penyidikan, Jokowi sudah dua kali diperiksa—pertama di Polda Metro Jaya dan kedua di Polresta Surakarta. Polisi juga menyita ijazah asli SMA dan S1 Jokowi untuk diuji keasliannya di laboratorium forensik.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, keputusan Polda Metro untuk tidak menahan Roy Suryo cs menjadi babak baru dalam kasus yang menyedot perhatian publik ini. Ketiganya kini menanti proses lanjutan sambil menyiapkan pembelaan dari saksi dan ahli yang mereka ajukan.