- Pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon, dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa berjalan hampir 10 jam.
- Budi juga memastikan seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur hukum dan prinsip profesionalitas.
- Satu alasan penyidik tidak melakukan penahanan karena para tersangka akan mengajukan ahli dan saksi meringankan.
Suara.com - Polda Metro Jaya mengungkapkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berlangsung maraton.
Dua di antaranya, Roy Suryo dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, bahkan dicecar ratusan pertanyaan oleh penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon, dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa berjalan hampir 10 jam.
“Pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka dilaksanakan lebih kurang 9 jam 20 menit,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025) malam.
Menurut Budi, pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB, diselingi waktu istirahat untuk salat dan makan siang.
“Jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH ada 157 pertanyaan, tersangka RS 134 pertanyaan, dan tersangka TT ada 86 pertanyaan,” paparnya.
Budi juga memastikan seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur hukum dan prinsip profesionalitas.
“Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,” tegasnya.
Tak Ditahan
Baca Juga: Puluhan Emak-emak Dampingi Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya: You Never Walk Alone!
Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa diperiksa sebagai tersangka dalam klaster kedua kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Setelah menjalani pemeriksaan panjang, ketiganya tidak ditahan dan diperbolehkan pulang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkap salah satu alasan penyidik tidak melakukan penahanan karena para tersangka akan mengajukan ahli dan saksi meringankan.
“Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan kembali ke rumahnya masing-masing. Alasannya karena mengajukan saksi dan ahli yang meringankan,” jelas Iman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025) malam.
Selain Roy Suryo, Rismon dan Dokter Tifa, Polda Metro Jaya turut menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Kelimanya, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Pemeriksaan terhadap lima tersangka tersebut rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat ini.