Refly Harun Pasang Badan Selamatkan Roy Suryo Cs: Kasus Ijazah Jokowi Tak Layak Diproses!

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 12 November 2025 | 11:43 WIB
Refly Harun Pasang Badan Selamatkan Roy Suryo Cs: Kasus Ijazah Jokowi Tak Layak Diproses!
Roy Suryo, Dokter Tifa, M Taufiq hingga Refly Harun saat ditemui di Gedung Umat Islam Solo. [Suara.com/Ari Welianto]
Baca 10 detik
  • Refly Harun secara terbuka membela Roy Suryo Cs, menyerukan agar mereka tidak ditahan oleh polisi saat pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi
  • Refly berpendapat kasus ini tidak layak diproses karena bertentangan dengan hak konstitusional warga negara untuk berpendapat dan mencari informasi, yang menurutnya lebih tinggi dari UU ITE
  • Roy Suryo Cs telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan untuk diperiksa Polda Metro Jaya pada 13 November 2025, di mana mereka menyatakan siap memenuhi panggilan tersebut

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, angkat bicara membela Roy Suryo dan kawan-kawan yang kini menyandang status tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan tegas, Refly menyerukan agar pihak kepolisian tidak melakukan penahanan saat pemeriksaan perdana mereka di Polda Metro Jaya.

Seruan lantang ini disampaikan Refly di tengah acara deklarasi dukungan yang digelar di Gedung Juang, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/11/2025). Ia menekankan bahwa produktivitas Roy Suryo akan lebih bermanfaat di luar jeruji besi.

"Jadi save for the tersangka, ya. Jadi save bagi tersangka itu, siapa bilang enak ditahan? Mas Roy lebih baik dia di luar, lebih produktif ketimbang di tahanan. Karena itu harus kita pastikan, tanggal 13 November nanti, tidak ada yang ditahan!" kata Refly dengan nada penuh penekanan.

Lebih jauh, Refly Harun mengkritik keras substansi kasus itu sendiri. Menurutnya, polemik ijazah Jokowi, terlepas dari benar atau tidaknya tudingan tersebut, sama sekali tidak layak untuk diproses secara hukum, apalagi sampai menetapkan adanya tersangka. Baginya, landasan utamanya adalah konstitusi yang menjamin kebebasan berpendapat.

"Saya mengatakan, mau asli, mau (ijazah) palsu, tidak layak diproses, ground-nya adalah konstitusi. Saya bicara tentang hak menyatakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan. Saya menyatakan hak untuk mendapatkan informasi dan menggali informasi," tegas Refly.

Ia membandingkan antara kedaulatan rakyat yang dijamin Undang-Undang Dasar dengan jerat hukum yang seringkali muncul dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Jadi, kalau kita balikkan kepada teori seperti itu, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Bukan dilaksanakan menurut Undang-Undang ITE," tambahnya.

Refly menegaskan bahwa upaya untuk meneliti atau mempertanyakan sebuah dokumen akademik seperti ijazah Jokowi tidak seharusnya berujung pada kriminalisasi. Oleh karena itu, ia berharap tidak hanya penahanan yang dihindari, tetapi kasus ini bisa dihentikan sepenuhnya.

"Selamatkan para tersangka, jangan ditahan, jangan ditangkap. Mudah-mudahan di-SP3-kan," ujar Refly.

Baca Juga: Roy Suryo Jadi Tersangka, Mahfud MD: Tuduhan Tidak Jelas, Pembuktian Ijazah Harusnya di Pengadilan

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan perdana Roy Suryo Cs sebagai tersangka pada hari Kamis, 13 November 2025. Menanggapi panggilan tersebut, pihak Roy Suryo menyatakan kesiapannya untuk kooperatif.

“Terkait pemanggilan kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik,” kata kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinuddin, saat dikonfirmasi pada Senin (10/11/2025).

Khozinuddin mengonfirmasi telah menerima surat panggilan dan menegaskan bahwa kliennya tidak gentar menghadapi proses hukum yang berjalan. “Kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikit pun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa,” ujar dia.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI