Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril

Erick Tanjung | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Jum'at, 14 November 2025 | 06:56 WIB
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra [Suara.com/Lorensia Clara]
  • Pemerintah kaji kemungkinan pemberian amnesti dan abolisi untuk pengedar narkotika skala kecil.

  • Pertimbangan utamanya adalah aspek kemanusiaan dan fakta bahwa banyak pelaku berusia produktif.

  • Wacana ini juga bertujuan untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengkaji kemungkinan pemberian amnesti dan abolisi bagi pengedar narkotika berskala kecil. Selama ini, fasilitas ampunan hukum tersebut hanya ditujukan bagi pengguna murni.

“Selama ini, amnesti dan abolisi hanya untuk pengguna. Tapi bagaimana kalau mereka yang memakai sekaligus mengedarkan dalam skala kecil? Ini yang sedang kami bahas,” kata Yusril di kantornya, Kamis (13/11/2025).

Yusril menjelaskan, wacana ini telah dibahas bersama lembaga terkait seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan Agung, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Menurutnya, sudah ada beberapa kriteria yang diusulkan.

“Pada intinya, terbuka kemungkinan untuk dapat mengajukan amnesti terhadap mereka,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengedar yang dipertimbangkan untuk mendapat amnesti adalah mereka yang tidak terlibat dalam jaringan narkotika skala besar. Pertimbangan utama di balik wacana ini adalah aspek kemanusiaan dan fakta bahwa banyak dari mereka yang masih berada di usia produktif.

“Pertimbangannya adalah kemanusiaan dan menghargai usia produktif mereka,” jelas Yusril.

Selain pemberian ampunan, Yusril menambahkan bahwa pemerintah juga akan menyiapkan program rehabilitasi dan membuka kesempatan kerja yang luas bagi mereka yang mendapatkan amnesti. Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan kesempatan kedua, tetapi juga membantu mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) di seluruh Indonesia.

“Selanjutnya, mereka akan direhabilitasi dan diberikan kesempatan kerja. Ini juga akan mampu mengurangi overcapacity di berbagai lapas,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!

400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!

News | Kamis, 13 November 2025 | 21:00 WIB

Tidak Ada Kriteria Amnesti Bagi Koruptor, Menko Yusril Jelaskan Kewenangan Presiden

Tidak Ada Kriteria Amnesti Bagi Koruptor, Menko Yusril Jelaskan Kewenangan Presiden

News | Kamis, 13 November 2025 | 20:00 WIB

Jelang Hari HAM Sedunia, Yusril Sebut Tak Ada Bahasan Amnesti-Abolisi untuk Aktivis Demo Agustus

Jelang Hari HAM Sedunia, Yusril Sebut Tak Ada Bahasan Amnesti-Abolisi untuk Aktivis Demo Agustus

News | Kamis, 13 November 2025 | 19:00 WIB

Terkini

MBG Dibagikan Lagi, BGN Ancam Suspend SPPG yang Mark Up Bahan Baku: Gila-gilaan, Langsung Disanksi

MBG Dibagikan Lagi, BGN Ancam Suspend SPPG yang Mark Up Bahan Baku: Gila-gilaan, Langsung Disanksi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:17 WIB

Pesan Haru Keluarga Andrie Yunus di DPR: Orang Lampung Itu Pelampung Penyelamat Demokrasi

Pesan Haru Keluarga Andrie Yunus di DPR: Orang Lampung Itu Pelampung Penyelamat Demokrasi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:11 WIB

Setahun Prabowo: Deforestasi Melonjak, Potensi 'Juara Dunia' Hutan Gundul

Setahun Prabowo: Deforestasi Melonjak, Potensi 'Juara Dunia' Hutan Gundul

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:08 WIB

TAUD: Belasan Orang Terlibat Operasi Intelijen Serang Aktivis KontraS

TAUD: Belasan Orang Terlibat Operasi Intelijen Serang Aktivis KontraS

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:02 WIB

Curhat Terakhir Praka Farizal Sebelum Gugur: Ungkap Situasi Lebanon Mencekam, Sering Masuk Bunker

Curhat Terakhir Praka Farizal Sebelum Gugur: Ungkap Situasi Lebanon Mencekam, Sering Masuk Bunker

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:59 WIB

KontraS Kritik Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI: Berpotensi Ada Manipulasi Hukum

KontraS Kritik Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI: Berpotensi Ada Manipulasi Hukum

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:58 WIB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Minta Pasukan Segera Ditarik Pulang

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Minta Pasukan Segera Ditarik Pulang

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:56 WIB

KPK Ungkap Aliran Dana USD 406 Ribu Kepada Gus Alex di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Ungkap Aliran Dana USD 406 Ribu Kepada Gus Alex di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:46 WIB

Cegah 'Domino' Represi, KontraS Desak Presiden Prabowo Bentuk TGPF Kasus Air Keras Andrie Yunus

Cegah 'Domino' Represi, KontraS Desak Presiden Prabowo Bentuk TGPF Kasus Air Keras Andrie Yunus

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:43 WIB

Detik-detik Dua Prajurit TNI Gugur di Lebanon Selatan Saat Kawal Pasukan UNIFIL

Detik-detik Dua Prajurit TNI Gugur di Lebanon Selatan Saat Kawal Pasukan UNIFIL

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:34 WIB