Baca 10 detik
- Imigrasi Jakarta Barat berhasil menangkap dua WNA Uzbekistan (SS dan KD) yang terlibat dalam praktik prostitusi online setelah melakukan patroli siber dan operasi penyamaran
- Para pelaku mematok tarif yang sangat tinggi, yaitu USD 900 atau setara dengan Rp15 juta untuk satu kali kencan, menargetkan kalangan tertentu
- Akibat menyalahgunakan izin tinggal, kedua WNA tersebut akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan (dilarang masuk kembali ke Indonesia) sesuai Undang-Undang Keimigrasian
Atas perbuatannya, kedua WNA Uzbekistan ini akan menghadapi sanksi tegas. Pamuji memastikan mereka akan dideportasi dan dicekal masuk kembali ke Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi ini merujuk pada "Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian."