Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker

Jum'at, 14 November 2025 | 19:17 WIB
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
Ilustrasi UMP. [Ist]
Baca 10 detik
  • Pemprov DKI masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebelum membuka pembahasan di tingkat daerah.
  • Mekanisme penetapan UMP tetap mengacu pada forum Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta.
  • Hingga kini, Pemprov DKI belum membahas proyeksi kenaikan maupun skenario penetapan upah.

Suara.com - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 dipastikan belum bisa diproses dalam waktu dekat.

Pemprov DKI masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebelum membuka pembahasan di tingkat daerah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Syaripudin, mengatakan pihaknya belum dapat mengawali penghitungan awal karena formula dan pedoman dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum dirilis.

"Masih nunggu pedoman dari Pemerintah/Kemnaker RI," ujar Syaripudin saat dikonfirmasi, Jumat (14/11/2025).

Menurut dia, mekanisme penetapan UMP tetap mengacu pada forum Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, wadah resmi yang mempertemukan unsur buruh, pengusaha, akademisi, pakar, dan pemerintah daerah. Melalui forum inilah setiap kepentingan dibahas sebelum angka final direkomendasikan kepada gubernur.

"Pembahasan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Prov DKI Jakarta yang didalamnya ada representasi dari buruh/pekerja, pengusaha, akademisi, pakar, dan pemerintah daerah," katanya.

Hingga kini, Pemprov DKI belum membahas proyeksi kenaikan maupun skenario penetapan upah.

Syaripudin menegaskan seluruh proses baru dapat berjalan setelah aturan dari Kemnaker diterbitkan, termasuk indikator ekonomi yang wajib dijadikan acuan.

Ia juga memastikan belum ada gambaran awal mengenai besaran kenaikan UMP 2026. Jika pedoman pusat sudah turun, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan menetapkannya melalui keputusan gubernur.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Peran Eks Sekjen Kemnaker dalam Perkara Pemerasan Calon TKA

"Nanti ditetapkan dengan keputusan gubernur," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan pemerintah pusat masih merumuskan ketentuan baru terkait upah minimum tahun 2026.

Dialog dengan serikat pekerja, pengusaha, serta Dewan Pengupahan Nasional tengah dilakukan untuk menyempurnakan regulasi.

"Banyak masukan-masukan dari serikat pekerja, sekat buruh. Kita terima semua. Dewan Pengupah Nasional juga memfinalisasi regulasinya," ujar Yassierli dalam Media Briefing di Gedung Kemnaker, Selasa (28/10).

Yassierli juga membuka kemungkinan perubahan formula perhitungan UMP tahun depan. Menurut dia, rumus yang digunakan saat ini dinilai tidak lagi sesuai dengan situasi ekonomi saat ini.

"UMP progressnya, kita sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi berubah (aturannya). Kita buka peluang (mengubah aturan)," sambung dia.

Ia berharap penyempurnaan formula dapat menjadi jalan tengah antara tuntutan buruh dan kemampuan pengusaha.

Ilustrasi Upah Minimum Jogja 2025 (Frepik)
Ilustrasi Upah Minimum Jogja 2025 (Frepik)

Pemerintah, kata dia, menargetkan rumusan baru mampu menjawab persoalan disparitas upah yang selama ini masih mencolok.

"Harapan kita formula itu untuk bisa mengatasi tantangan yang ada saat ini terkait disparitas upah, ini yang kita kaji," jelasnya.

Regulasi baru tersebut dijadwalkan terbit sebelum 21 November dan akan diawali dengan keluarnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

"Permenaker sebelum 21 November lah kita targetkan. Kan 21 November itu pengumuman provinsinya," kata Yassierli.

Meskipun begitu, Yassierli belum memberikan gambaran mengenai proyeksi kenaikan UMP 2026.

Ia menegaskan aturan baru tidak akan sama dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan sebesar 6,5 persen.

"Enggak. Permenaker itu hanya berlaku untuk tahun 2025. Ada lagi (yang baru)," tandas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI