Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker

Jum'at, 14 November 2025 | 19:17 WIB
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
Ilustrasi UMP. [Ist]
Baca 10 detik
  • Pemprov DKI masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebelum membuka pembahasan di tingkat daerah.
  • Mekanisme penetapan UMP tetap mengacu pada forum Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta.
  • Hingga kini, Pemprov DKI belum membahas proyeksi kenaikan maupun skenario penetapan upah.

Ia berharap penyempurnaan formula dapat menjadi jalan tengah antara tuntutan buruh dan kemampuan pengusaha.

Ilustrasi Upah Minimum Jogja 2025 (Frepik)
Ilustrasi Upah Minimum Jogja 2025 (Frepik)

Pemerintah, kata dia, menargetkan rumusan baru mampu menjawab persoalan disparitas upah yang selama ini masih mencolok.

"Harapan kita formula itu untuk bisa mengatasi tantangan yang ada saat ini terkait disparitas upah, ini yang kita kaji," jelasnya.

Regulasi baru tersebut dijadwalkan terbit sebelum 21 November dan akan diawali dengan keluarnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

"Permenaker sebelum 21 November lah kita targetkan. Kan 21 November itu pengumuman provinsinya," kata Yassierli.

Meskipun begitu, Yassierli belum memberikan gambaran mengenai proyeksi kenaikan UMP 2026.

Ia menegaskan aturan baru tidak akan sama dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan sebesar 6,5 persen.

"Enggak. Permenaker itu hanya berlaku untuk tahun 2025. Ada lagi (yang baru)," tandas dia.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Peran Eks Sekjen Kemnaker dalam Perkara Pemerasan Calon TKA

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI