- Bupati Karawang Aep Syaepuloh berjanji akan menindaklanjuti dan memberikan sanksi tegas kepada camat berinisial CT jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan penipuan Rp1,2 miliar
- Penipuan dilakukan dengan modus penjualan unit rumah fiktif di sebuah perumahan, memakan 32 korban dengan janji palsu pembangunan cepat
- Para korban secara aktif melaporkan kasus ini langsung ke bupati dengan membawa bukti-bukti kuat, menuntut pertanggungjawaban dan pengembalian dana mereka
Suara.com - Publik Karawang dihebohkan dengan dugaan skandal penipuan bernilai miliaran rupiah yang menyeret seorang pejabat camat. Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, memastikan tidak akan tinggal diam dan siap mengambil tindakan tegas menyusul laporan puluhan warga yang menjadi korban.
Total kerugian yang ditimbulkan dari aksi oknum camat berinisial CT ini ditaksir mencapai Rp1,2 miliar, dengan 32 warga tercatat sebagai korban. Menanggapi laporan yang masuk langsung ke mejanya, Bupati Aep Syaepuloh menunjukkan sikap tanpa kompromi.
"Tentu saja (ditindaklanjuti). Kami tidak akan tinggal diam atas laporan warga itu," kata Bupati Aep di Karawang, Sabtu (15/11/2025).
Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap camat yang baru menjabat sejak Juli 2025 itu akan segera dilakukan. Aep menjamin penyelesaian kasus akan berjalan sesuai aturan yang berlaku dan sanksi berat menanti jika terbukti bersalah.
“Kami akan selesaikan kasus ini sesuai aturan. Kalau nanti terbukti terjadi penipuan, saya pastikan akan ada sanksi tegas," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Modus yang digunakan CT terbilang rapi. Ia menawarkan unit rumah di komplek perumahan kepada para korban dengan iming-iming proses yang cepat.
Namun, setelah uang pemesanan disetorkan, proyek perumahan yang dijanjikan ternyata fiktif dan tidak pernah terealisasi.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah dua perwakilan korban nekat mendatangi Kantor Bupati Karawang.
Mereka datang bukan dengan tangan kosong, melainkan membawa setumpuk dokumen, termasuk salinan bukti transfer dan pembayaran yang telah mereka serahkan langsung kepada CT.
Baca Juga: Berbekal Airsoft Gun dan KTA Palsu, Polisi Gadungan Tipu Driver Ojol dan Bawa Kabur Motor
Salah seorang korban, Nadillah, berbagi kisah pilunya. Ia mengaku telah menyetor uang sebesar Rp58 juta untuk mendapatkan satu unit rumah di Perumahan Rizqia Residence. Namun, rumah yang dinanti tak kunjung ada wujudnya.
Merasa ada yang tidak beres, Nadillah sempat meminta pembatalan dan pengembalian dana. CT bahkan menandatangani surat pernyataan pembatalan di atas materai, berjanji akan mengembalikan seluruh uang Nadillah.
Namun, janji tersebut tinggal janji. Selama bertahun-tahun, uangnya tidak pernah kembali.
Kisah Nadillah hanyalah satu dari 32 cerita serupa. Jika diakumulasikan, total dana warga yang telah masuk ke kantong CT untuk membeli mimpi memiliki rumah mencapai angka fantastis, yakni Rp1.231.000.000.