- Hakim MK Arsul Sani memutuskan untuk tidak melaporkan balik pihak yang menuduhnya memiliki ijazah palsu, dengan alasan tunduk pada putusan MK yang melarang lembaga negara melaporkan kasus pencemaran nama baik
- Arsul Sani secara terbuka membantah tuduhan dengan menunjukkan bukti fisik berupa ijazah doktoral asli dari universitas di Polandia, transkrip nilai, serta dokumentasi wisuda yang telah dilegalisasi
- Meskipun ada dugaan motif politik, Arsul Sani menolak untuk berprasangka buruk dan tidak mau mengaitkan laporan terhadapnya dengan upaya pelengseran dari jabatannya sebagai hakim konstitusi
Suara.com - Hakim Konstitusi Arsul Sani memilih untuk tidak mengambil langkah hukum terhadap pihak yang menuduhnya memiliki ijazah doktoral palsu. Di tengah polemik yang menyeret namanya, Arsul menegaskan tidak akan melaporkan balik para penuduhnya ke polisi.
Sikap ini diambil bukan tanpa alasan. Arsul menjelaskan bahwa sebagai bagian dari lembaga negara, Mahkamah Konstitusi (MK) terikat oleh putusannya sendiri yang melarang institusi negara melaporkan individu atas delik pencemaran nama baik.
“Enggak, saya enggak, kalau MK kan enggak bisa. MK sudah memutuskan sendiri bahwa lembaga negara itu kan tidak boleh melaporkan pencemaran nama baik,” tegas Arsul dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, dilansir Antara, Senin (17/11/2025).
Menurutnya, melanggar putusan yang dibuat oleh lembaga tempatnya bernaung adalah tindakan yang tidak patut. Ia menunjukkan komitmennya untuk taat pada aturan hukum yang ada, meskipun dirinya menjadi korban tuduhan serius.
“Itu sudah diputuskan sendiri oleh MK, masa kemudian karena itu MK-nya akan melanggar sendiri apa yang diputuskan. Saya kira enggak, saya pun bagian dari MK, jadi tidak patut untuk melakukan itu,” ucapnya.
Sebelumnya, pada Jumat (15/11), Arsul Sani dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi atas dugaan penggunaan ijazah doktoral palsu.
Bantahan Tegas dengan Bukti Otentik
Menjawab tudingan miring tersebut, Arsul Sani tidak hanya berbicara, tetapi juga menunjukkan bukti-bukti fisik yang kuat.
Dalam konferensi pers, ia secara terbuka memperlihatkan dokumen ijazah doktoral asli yang ia raih dari Collegium Humanum Warsaw Management University di Warsawa, Polandia.
Baca Juga: Kasus Tudingan Ijazah Palsu Arsul Sani Masuk Babak Baru, Kini Ada Aduan Masuk ke MKD DPR RI
Arsul memaparkan perjalanan akademisnya yang dimulai pada 2011 di Glasgow Caledonian University, Inggris. Namun, studinya di sana terpaksa terhenti karena kesibukannya sebagai anggota DPR RI.
Ia kemudian melanjutkan program doktoralnya di Warsawa pada Agustus 2020 dan berhasil lulus pada Juni 2022 setelah mempertahankan disertasinya.
Prosesi wisudanya sendiri baru dilaksanakan pada Maret 2023 di Warsawa, di mana ia menerima ijazahnya secara langsung.
Untuk memperkuat bantahannya, Arsul tidak hanya menunjukkan ijazah. Ia juga menyajikan salinan ijazah yang telah dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Warsawa, transkrip nilai, hingga dokumentasi foto saat wisuda yang turut dihadiri oleh Duta Besar Indonesia untuk Polandia saat itu.
Saat disinggung mengenai kemungkinan adanya motif politis di balik laporan ini, Arsul enggan berspekulasi.
Ia menyatakan tidak ingin berprasangka buruk bahwa laporan ini adalah upaya untuk menyingkirkannya dari kursi hakim konstitusi, sebuah skenario yang pernah menimpa hakim Aswanto pada 2022.