Anak Legislator di Sulsel Kelola 41 SPPG, Kepala BGN Tak Mau Menindak: Mereka Pahlawan

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 17 November 2025 | 20:06 WIB
Anak Legislator di Sulsel Kelola 41 SPPG, Kepala BGN Tak Mau Menindak: Mereka Pahlawan
Kepala BGN Dadan Hindayana. (Instagram)
baca 10 detik
  • Dadan mengakui, jumlah itu melampaui batas maksimal yang telah ditetapkan BGN.
  • BGN telah menetapkan aturan keras terkait batas pengelolaan SPPG oleh yayasan.
  • Dadan menyebut pihaknya baru mengetahui kondisi tersebut setelah program berjalan.

Suara.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, angkat bicara soal temuan anak legislator di Sulawesi Selatan bernama Yasika Aulia Ramadhani yang mengelola hingga 41 Sentra Penyediaan Pangan Bergizi (SPPG).

Dadan mengakui, jumlah itu melampaui batas maksimal yang telah ditetapkan BGN.

Dadan menjelaskan, proses pendaftaran mitra SPPG sepenuhnya dilakukan melalui portal resmi BGN. Karena itu, pihaknya tidak bisa mengetahui identitas pendaftar, termasuk apakah mereka memiliki hubungan dengan pejabat maupun anggota DPRD.

"Pendaftaran menjadi mitra badan gizi membentuk SPPG hanya dilakukan melalui portal mitra. Mitra.bgn.go.id. Kami tidak pernah tahu siapa yang mendaftar. Karena kami basisnya ada profesionalisme, kelengkapan dan juga kesanggupan," ujar Dadan di Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).

Ia menyebut BGN telah menetapkan aturan keras terkait batas pengelolaan SPPG oleh yayasan.

Dalam regulasi itu, satu yayasan hanya boleh mengelola maksimal 10 SPPG dalam satu provinsi. Bila lintas provinsi, batasnya lebih kecil, yakni 5 unit.

"Badan gizi sudah menetapkan 1 yayasan hanya boleh mengelola 10 untuk di provinsi yang sama. Kalau dia provinsi hanya 5. Jadi itu sudah dipastikan, kecuali yayasan-yayasan yang berafiliasi dengan institusi," kata Dadan.

Namun, meski ada laporan bahwa satu orang dapat mengendalikan empat yayasan sekaligus hingga mengelola 41 SPPG, Dadan menyebut pihaknya baru mengetahui kondisi tersebut setelah program berjalan.

Di sisi lain, ia justru menyebut para pengelola SPPG—termasuk pihak yang melanggar batas jumlah—sebagai pihak yang berjasa bagi percepatan program pangan bergizi nasional.

baca juga
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Palmerah, Jakarta Barat nampak menyiapkan makan bergizi gratis. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Palmerah, Jakarta Barat. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)

"Mereka yang membangun SPPG, siapapun itu, itu adalah pahlawan merah putih kita. Adalah pejuang merah putih kita yang mempercepat penyediaan sarana-prasarana di dalam mempercepat implementasi hak anak Indonesia di dalam mendapatkan makanan bergizi," tuturnya.

Dadan menilai pembangunan SPPG melalui kemitraan jauh lebih cepat dibanding jika mengandalkan anggaran pemerintah. Ia menyebut saat ini sudah ada 15.267 SPPG, seluruhnya hasil kolaborasi kemitraan.

"Karena dengan uang pemerintah, pembangunan berjalan lambat. Sekarang sudah ada 15.267. 100 persen kemitraan dan mereka yang mampu membangun. Oleh sebab itu saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak," katanya.

Saat ditanya mengenai tindak lanjut terkait temuan pengelolaan 41 SPPG oleh satu pihak, Dadan menegaskan BGN tidak akan memberikan sanksi.

"Tidak ada (sanksi), kami hargain mereka. Mereka itu adalah pejuang merah putih kita," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kepala BGN Ungkap Rahasia di Balik Insentif Rp6 Juta per Hari untuk Dapur MBG

Kepala BGN Ungkap Rahasia di Balik Insentif Rp6 Juta per Hari untuk Dapur MBG

Video | Senin, 17 November 2025 | 19:50 WIB

Luncurkan Kampanye Makan Bergizi Hak Anak Indonesia, BGN: Akses Gizi Bukan Bantuan

Luncurkan Kampanye Makan Bergizi Hak Anak Indonesia, BGN: Akses Gizi Bukan Bantuan

News | Senin, 17 November 2025 | 19:45 WIB

Insentif Dapur Makan Bergizi Gratis Rp6 Juta per Hari Bukan Anggaran Baru, Ini Penjelasan BGN

Insentif Dapur Makan Bergizi Gratis Rp6 Juta per Hari Bukan Anggaran Baru, Ini Penjelasan BGN

News | Kamis, 13 November 2025 | 12:43 WIB

Kasus Keracunan Program Makan Bergizi Kembali Terjadi, BGN Janji Benahi Sistem Pengawasan

Kasus Keracunan Program Makan Bergizi Kembali Terjadi, BGN Janji Benahi Sistem Pengawasan

News | Kamis, 13 November 2025 | 09:43 WIB

Kepala BGN Kena 'Sentil' Komisi IX DPR Soal Proses Pengajuan Tambahan Anggaran ke Kemenkeu

Kepala BGN Kena 'Sentil' Komisi IX DPR Soal Proses Pengajuan Tambahan Anggaran ke Kemenkeu

News | Rabu, 12 November 2025 | 17:30 WIB

Terkini

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:42 WIB

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB

×