Anak Legislator di Sulsel Kelola 41 SPPG, Kepala BGN Tak Mau Menindak: Mereka Pahlawan

Senin, 17 November 2025 | 20:06 WIB
Anak Legislator di Sulsel Kelola 41 SPPG, Kepala BGN Tak Mau Menindak: Mereka Pahlawan
Kepala BGN Dadan Hindayana. (Instagram)
Baca 10 detik
  • Dadan mengakui, jumlah itu melampaui batas maksimal yang telah ditetapkan BGN.
  • BGN telah menetapkan aturan keras terkait batas pengelolaan SPPG oleh yayasan.
  • Dadan menyebut pihaknya baru mengetahui kondisi tersebut setelah program berjalan.

Suara.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, angkat bicara soal temuan anak legislator di Sulawesi Selatan bernama Yasika Aulia Ramadhani yang mengelola hingga 41 Sentra Penyediaan Pangan Bergizi (SPPG).

Dadan mengakui, jumlah itu melampaui batas maksimal yang telah ditetapkan BGN.

Dadan menjelaskan, proses pendaftaran mitra SPPG sepenuhnya dilakukan melalui portal resmi BGN. Karena itu, pihaknya tidak bisa mengetahui identitas pendaftar, termasuk apakah mereka memiliki hubungan dengan pejabat maupun anggota DPRD.

"Pendaftaran menjadi mitra badan gizi membentuk SPPG hanya dilakukan melalui portal mitra. Mitra.bgn.go.id. Kami tidak pernah tahu siapa yang mendaftar. Karena kami basisnya ada profesionalisme, kelengkapan dan juga kesanggupan," ujar Dadan di Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).

Ia menyebut BGN telah menetapkan aturan keras terkait batas pengelolaan SPPG oleh yayasan.

Dalam regulasi itu, satu yayasan hanya boleh mengelola maksimal 10 SPPG dalam satu provinsi. Bila lintas provinsi, batasnya lebih kecil, yakni 5 unit.

"Badan gizi sudah menetapkan 1 yayasan hanya boleh mengelola 10 untuk di provinsi yang sama. Kalau dia provinsi hanya 5. Jadi itu sudah dipastikan, kecuali yayasan-yayasan yang berafiliasi dengan institusi," kata Dadan.

Namun, meski ada laporan bahwa satu orang dapat mengendalikan empat yayasan sekaligus hingga mengelola 41 SPPG, Dadan menyebut pihaknya baru mengetahui kondisi tersebut setelah program berjalan.

Di sisi lain, ia justru menyebut para pengelola SPPG—termasuk pihak yang melanggar batas jumlah—sebagai pihak yang berjasa bagi percepatan program pangan bergizi nasional.

Baca Juga: Kasus Keracunan Program Makan Bergizi Kembali Terjadi, BGN Janji Benahi Sistem Pengawasan

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Palmerah, Jakarta Barat nampak menyiapkan makan bergizi gratis. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Palmerah, Jakarta Barat. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)

"Mereka yang membangun SPPG, siapapun itu, itu adalah pahlawan merah putih kita. Adalah pejuang merah putih kita yang mempercepat penyediaan sarana-prasarana di dalam mempercepat implementasi hak anak Indonesia di dalam mendapatkan makanan bergizi," tuturnya.

Dadan menilai pembangunan SPPG melalui kemitraan jauh lebih cepat dibanding jika mengandalkan anggaran pemerintah. Ia menyebut saat ini sudah ada 15.267 SPPG, seluruhnya hasil kolaborasi kemitraan.

"Karena dengan uang pemerintah, pembangunan berjalan lambat. Sekarang sudah ada 15.267. 100 persen kemitraan dan mereka yang mampu membangun. Oleh sebab itu saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak," katanya.

Saat ditanya mengenai tindak lanjut terkait temuan pengelolaan 41 SPPG oleh satu pihak, Dadan menegaskan BGN tidak akan memberikan sanksi.

"Tidak ada (sanksi), kami hargain mereka. Mereka itu adalah pejuang merah putih kita," pungkas dia.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI