Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 17 November 2025 | 22:35 WIB
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
Briptu Rizka dan Brigadir Esco [Ist]
Baca 10 detik
  • Polda NTB menegaskan belum menemukan bukti apa pun yang mengaitkan perwira Polri inisial 'W' dengan kasus pembunuhan Brigadir Esco
  • Polisi telah menetapkan dan menahan lima tersangka, yaitu istri korban (Brigadir Rizka Sintiani), sahabat korban (Paozi), dan tiga kerabat dekat istri korban (Amaq Saiun, Nuraini, dan Deni)
  • Pihak kepolisian menargetkan seluruh berkas perkara kelima tersangka dapat dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan sebelum akhir tahun 2025

Suara.com - Babak baru dalam penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, terus menyita perhatian publik.

Di tengah penetapan lima tersangka, termasuk istri korban, muncul desas-desus liar yang menyeret nama seorang perwira Polri berinisial W. Namun, Polda NTB dengan tegas membantah rumor tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat, memastikan bahwa hingga kini tidak ada satu pun bukti yang mengarah pada keterlibatan perwira tersebut.

Nama 'W' hanya muncul dari spekulasi publik yang viral di media sosial, bukan dari hasil pemeriksaan resmi.

"Itu kan nama (perwira Polri) muncul dari publik. Pada hasil pemeriksaan tidak ada yang menyebut nama itu," kata Syarif Hidayat di Mataram, dilansir Antara, Senin (17/11/2025).

Ia menegaskan, proses penyidikan tidak bisa didasarkan pada isu viral, melainkan harus berlandaskan alat bukti yang sah sesuai aturan dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kalau pun nanti ada saksi yang memberikan keterangan menyebut nama itu, pastinya kami akan kembangkan," ujarnya.

Fokus pada Lima Tersangka

Saat ini, penyidik telah menahan lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Status ini diberikan setelah polisi mengantongi alat bukti yang kuat mengenai keterlibatan mereka dalam pembunuhan sadis tersebut. Tersangka utama adalah istri almarhum sendiri, Brigadir Rizka Sintiani.

Baca Juga: Kasus Femisida Melonjak, Komnas Perempuan Sebut Negara Belum Akui sebagai Kejahatan Serius

"Jadi, adanya keterlibatan orang lain dalam kasus ini (empat tersangka tambahan) sudah berdasarkan proses penyidikan dan pendalaman yang matang," ucap Syarif.

Empat tersangka lainnya merupakan orang-orang dari lingkaran dekat korban dan istrinya. Mereka adalah Paozi, yang dikenal sebagai sahabat Brigadir Esco; Amaq Saiun, orang yang pertama kali menemukan jenazah korban dan merupakan kerabat dekat Brigadir Rizka; Nuraini, istri dari Amaq Saiun; serta Deni, adik sambung dari Brigadir Rizka.

Kelima tersangka kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Brigadir Rizka menjalani penahanan di Dittahti Polda NTB, sementara empat tersangka lainnya ditahan di Rutan Polres Lombok Barat.

Target Tuntas Akhir Tahun

Polda NTB menargetkan penanganan kasus yang menyedot perhatian nasional ini dapat tuntas pada akhir tahun 2025. Syarif Hidayat menyatakan pihaknya berupaya agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.

"Kami targetkan sebelum tahun baru, P-21 (berkas dinyatakan lengkap) semuanya," kata Syarif.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI