Kasus Femisida Melonjak, Komnas Perempuan Sebut Negara Belum Akui sebagai Kejahatan Serius

Erick Tanjung, Lilis Varwati

Kamis, 13 November 2025 | 16:13 WIB
Kasus Femisida Melonjak, Komnas Perempuan Sebut Negara Belum Akui sebagai Kejahatan Serius
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah. [Suara.com/Yaumal]
baca 10 detik
  • Kasus femisida atau pembunuhan perempuan di Indonesia terus mengalami peningkatan yang mengkhawatirkan.

  • Pemerintah dinilai belum mengakui femisida sebagai kejahatan serius dalam peraturan hukum.

  • Data mencatat, satu perempuan dibunuh setiap dua hari sekali di seluruh wilayah Indonesia.

Suara.com - Meskipun angka pembunuhan terhadap perempuan atau femisida terus meningkat secara mengkhawatirkan, kesadaran dan pengakuan hukum dari pemerintah Indonesia terhadap kejahatan berbasis gender ini dinilai masih sangat minim.

Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyoroti tren kasus yang terus menanjak dan mendesak negara untuk segera membuat regulasi khusus.

Berdasarkan pemantauan media oleh Komnas Perempuan, jumlah kasus femisida kembali melonjak menjadi 290 kasus dalam periode Oktober 2023–Oktober 2024. Angka ini melanjutkan tren peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah, mengungkapkan bahwa meskipun konsep femisida sudah pernah dibahas bersama aparat penegak hukum sejak 2017, hingga kini belum ada aturan hukum yang secara eksplisit mengaturnya.

"Cara pandang mereka, belum ada tindak pidana femisida secara eksplisit, walaupun indikator-indikatornya mereka telah mengakui," kata Ami saat mengunjungi kantor Suara.com, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Data dari Jakarta Feminist bahkan mencatat bahwa setara dengan satu perempuan dibunuh setiap dua hari sekali di Indonesia. Ketiadaan kebijakan khusus ini dinilai menunjukkan bahwa pemerintah belum sepenuhnya mengakui femisida sebagai fenomena sosial yang serius dan sistemik.

Padahal, lembaga-lembaga internasional seperti WHO, UN Women, dan UNODC telah mengidentifikasi sembilan bentuk femisida untuk membantu negara-negara menanganinya secara sistematis.

Sembilan Bentuk Femisida yang Diakui Internasional

Berikut adalah sembilan bentuk femisida yang telah diidentifikasi oleh lembaga-lembaga internasional:

baca juga
  1. Femisida Intim: Pembunuhan oleh pasangan atau mantan pasangan akibat relasi kuasa dan kontrol.
  2. Femisida Budaya: Pembunuhan yang berakar dari norma dan tradisi, seperti pembunuhan atas nama kehormatan, konflik mahar, tuduhan sihir, hingga pembunuhan bayi perempuan.
  3. Femisida dalam Konteks Konflik Bersenjata: Pembunuhan perempuan di wilayah konflik, sering kali didahului oleh kekerasan seksual sebagai senjata perang.
  4. Femisida dalam Industri Seks Komersial: Pembunuhan terhadap perempuan pekerja seks oleh klien atau kelompok tertentu.
  5. Femisida terhadap Perempuan dengan Disabilitas: Pembunuhan yang dilakukan karena kondisi disabilitas korban.
  6. Femisida karena Orientasi Seksual dan Identitas Gender: Pembunuhan terhadap perempuan dari kelompok minoritas seksual akibat prasangka dan kebencian.
  7. Femisida di Penjara: Pembunuhan perempuan tahanan di dalam sistem pemasyarakatan.
  8. Femisida Non-Intim (Sistematis): Pembunuhan perempuan yang tidak memiliki hubungan pribadi dengan pelaku, termasuk pembunuhan acak atau sistematis.
  9. Femisida terhadap Pegiat HAM: Pembunuhan terhadap perempuan yang memperjuangkan hak asasi manusia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Misteri Penculikan Bilqis: Pengacara Duga Suku Anak Dalam Hanya 'Kambing Hitam' Sindikat Besar

Misteri Penculikan Bilqis: Pengacara Duga Suku Anak Dalam Hanya 'Kambing Hitam' Sindikat Besar

News | Rabu, 12 November 2025 | 22:39 WIB

Waduh, Potensi Kerugian Akibat Serangan Siber Tembus Rp 397,26 Kuadriliun

Waduh, Potensi Kerugian Akibat Serangan Siber Tembus Rp 397,26 Kuadriliun

Bisnis | Rabu, 12 November 2025 | 09:04 WIB

Komnas Perempuan Usulkan Empat Tokoh Wanita Jadi Pahlawan Nasional

Komnas Perempuan Usulkan Empat Tokoh Wanita Jadi Pahlawan Nasional

News | Senin, 10 November 2025 | 17:42 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×