Kasus Femisida Melonjak, Komnas Perempuan Sebut Negara Belum Akui sebagai Kejahatan Serius

Kamis, 13 November 2025 | 16:13 WIB
Kasus Femisida Melonjak, Komnas Perempuan Sebut Negara Belum Akui sebagai Kejahatan Serius
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah. [Suara.com/Yaumal]
Baca 10 detik
  • Kasus femisida atau pembunuhan perempuan di Indonesia terus mengalami peningkatan yang mengkhawatirkan.

  • Pemerintah dinilai belum mengakui femisida sebagai kejahatan serius dalam peraturan hukum.

  • Data mencatat, satu perempuan dibunuh setiap dua hari sekali di seluruh wilayah Indonesia.

Suara.com - Meskipun angka pembunuhan terhadap perempuan atau femisida terus meningkat secara mengkhawatirkan, kesadaran dan pengakuan hukum dari pemerintah Indonesia terhadap kejahatan berbasis gender ini dinilai masih sangat minim.

Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyoroti tren kasus yang terus menanjak dan mendesak negara untuk segera membuat regulasi khusus.

Berdasarkan pemantauan media oleh Komnas Perempuan, jumlah kasus femisida kembali melonjak menjadi 290 kasus dalam periode Oktober 2023–Oktober 2024. Angka ini melanjutkan tren peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah, mengungkapkan bahwa meskipun konsep femisida sudah pernah dibahas bersama aparat penegak hukum sejak 2017, hingga kini belum ada aturan hukum yang secara eksplisit mengaturnya.

"Cara pandang mereka, belum ada tindak pidana femisida secara eksplisit, walaupun indikator-indikatornya mereka telah mengakui," kata Ami saat mengunjungi kantor Suara.com, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Data dari Jakarta Feminist bahkan mencatat bahwa setara dengan satu perempuan dibunuh setiap dua hari sekali di Indonesia. Ketiadaan kebijakan khusus ini dinilai menunjukkan bahwa pemerintah belum sepenuhnya mengakui femisida sebagai fenomena sosial yang serius dan sistemik.

Padahal, lembaga-lembaga internasional seperti WHO, UN Women, dan UNODC telah mengidentifikasi sembilan bentuk femisida untuk membantu negara-negara menanganinya secara sistematis.

Sembilan Bentuk Femisida yang Diakui Internasional

Berikut adalah sembilan bentuk femisida yang telah diidentifikasi oleh lembaga-lembaga internasional:

Baca Juga: Misteri Penculikan Bilqis: Pengacara Duga Suku Anak Dalam Hanya 'Kambing Hitam' Sindikat Besar

  1. Femisida Intim: Pembunuhan oleh pasangan atau mantan pasangan akibat relasi kuasa dan kontrol.
  2. Femisida Budaya: Pembunuhan yang berakar dari norma dan tradisi, seperti pembunuhan atas nama kehormatan, konflik mahar, tuduhan sihir, hingga pembunuhan bayi perempuan.
  3. Femisida dalam Konteks Konflik Bersenjata: Pembunuhan perempuan di wilayah konflik, sering kali didahului oleh kekerasan seksual sebagai senjata perang.
  4. Femisida dalam Industri Seks Komersial: Pembunuhan terhadap perempuan pekerja seks oleh klien atau kelompok tertentu.
  5. Femisida terhadap Perempuan dengan Disabilitas: Pembunuhan yang dilakukan karena kondisi disabilitas korban.
  6. Femisida karena Orientasi Seksual dan Identitas Gender: Pembunuhan terhadap perempuan dari kelompok minoritas seksual akibat prasangka dan kebencian.
  7. Femisida di Penjara: Pembunuhan perempuan tahanan di dalam sistem pemasyarakatan.
  8. Femisida Non-Intim (Sistematis): Pembunuhan perempuan yang tidak memiliki hubungan pribadi dengan pelaku, termasuk pembunuhan acak atau sistematis.
  9. Femisida terhadap Pegiat HAM: Pembunuhan terhadap perempuan yang memperjuangkan hak asasi manusia.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI