3 Fakta Korupsi Pajak: Kejagung Geledah Rumah Pejabat, Oknum DJP Kemenkeu Jadi Target

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 18 November 2025 | 10:19 WIB
3 Fakta Korupsi Pajak: Kejagung Geledah Rumah Pejabat, Oknum DJP Kemenkeu Jadi Target
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menaikkan status kasus korupsi perpajakan ke penyidikan setelah melakukan penggeledahan.
  • Dugaan tindak pidana korupsi ini berfokus pada upaya memperkecil kewajiban pajak periode 2016 sampai 2020.
  • Penyidikan ini melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Status sidik (penyidikan) mengindikasikan bahwa Kejagung sudah menemukan setidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup kuat untuk menduga telah terjadi tindak pidana korupsi.

Peningkatan status ini membuka jalan bagi penyidik untuk segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

3. Oknum Pegawai DJP Kementerian Keuangan Terlibat

Fakta kunci ketiga yang paling penting adalah identitas pihak yang diduga terlibat.

Kejagung memastikan bahwa perkara korupsi ini berkaitan erat dengan oknum pegawai pajak yang bertugas di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Keterlibatan oknum DJP menandakan adanya penyalahgunaan wewenang secara institusional. Pegawai pajak memiliki otoritas penuh dalam proses verifikasi, audit, dan penetapan besaran pajak wajib pajak.

Penyalahgunaan wewenang ini memungkinkan terjadinya negosiasi ilegal yang bertujuan menguntungkan wajib pajak tertentu dengan cara memperkecil kewajiban pajak yang harusnya disetor ke kas negara.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI